Satgas Barang Impor Ilegal Resmi Dibentuk, Mendag Zulhas Ungkap 11 Anggotanya
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas mengungkapkan ada 11 anggota yang dilibatkan pada satuan tugas atau satgas pemberantasan barang impor ilegal.
Para anggota satgas pemberantasan barang impor ilegal tersebut berasal dari sejumlah kementerian dan lembaga, seperti Kemendag, Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Badan Intelijen Negara (BIN)
Baca Juga
Soal Satgas Impor Ilegal, Menperin: Penegakan Hukum Tak Cuma saat Disorot
Kemudian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Keamanan Laut (Bakamla) atau TNI Angkatan Laut, dinas kabupaten/kota yang membidangi perdagangan, serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
Pembentukan satgas ini berdasarkan pada Pasal 38 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
“Latar belakang semua kita tahu, industri tekstil banyak yang tutup, keluhan-keluhan dari kementerian, asosiasi dan lain-lain yang hampir semua sama mengeluh ke kita adanya impor produk-produk yang dikategorikan ilegal,” kata Zulhas di kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Baca Juga
Temui Mendag Zulhas Bahas Satgas Impor Ilegal, Menperin Agus: Kata Kuncinya Penegakan Hukum
Lebih lanjut, Ketua Umum PAN ini pun mengatakan bahwa tujuan dari pembentukan satgas barang impor ilegal tersebut merupakan langkah konkret pemerintah dalam mengawasi dan menangani masalah impor hingga menjaga tata niaga di Tanah Air.
“Menciptakan langkah strategis dan pengawasan penanganan masalah impor, menciptakan kondisi yang efektif dalam pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaganya,” terang Mendag Zulhas.

