Barang Impor Kian Marak, Asosiasi Minta Pemerintah Selamatkan Industri Tekstil Dalam Negeri
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta pemerintah bersama dengan kementerian, serta lembaga terkait bisa menyelamatkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dari gempuran barang-barang impor yang menyebabkan penurunan daya beli hingga kebangkrutan.
"Benar-benar keadaannya sangat berat ya, dengan harapan juga industri tekstil ini kan industri yang sudah lama. Jadi benar-benar bisa diselamatkan," ucap Ketua API Jemmy Kartiwa Sastraatmaja kepada investortrust.id, Kamis (26/6/2024).
Selain sebagai penyumbang perekonomian Indonesia, menurut Jemmy, industri tekstil juga dapat menyerap tenaga kerja atau sumber daya manusia (SDM) dalam cakupan yang sangat besar dari berbagai lulusan pendidikan.
"Dan industri tekstil itu salah satu yang bisa menyerap lulusan SMP, SMA bahkan SD ya. Sedangkan di Indonesia itu yang lulusan SMP, SMA itu masih cukup banyak jadi mohon ya diperhatikan lah industri TPT nasional ini," ujarnya.
Baca Juga
Menperin Agus Minta Sri Mulyani Konsisten Atur Kebijakan Guna Lindungi Industri Tekstil
Oleh sebab itu, Jemmy berharap pemerintah dapat melakukan perubahan peraturan terkait barang impor sehingga tidak membanjiri tanah air dan membuat perusahaan tekstil dan produk tekstil semakin terpuruk hingga mengakibatkan kebangkrutan.
Pasalnya, ia mengungkapkan untuk produk jadi tekstil terdapat relaksasi pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, karena tidak diwajibkan memiliki pertimbangan teknis (Pertek).
"Mungkin bisa mengembalikan peraturan pemberian PI (Persetujuan Impor) itu harus melibatkan Kemenperin dengan pertimbangan Pertek itu harus masuk," ujar Jemmy.
Baca Juga
Mendag Zulhas Bantah Permendag 8/2024 Jadi Penyebab Pabrik Tekstil Tutup dan PHK Massal
Seperti diketahui, penurunan kinerja pada industri tekstil terlihat dari penutupan pabrik-pabrik perusahaan tekstil, dan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Di mana dari periode Januari hingga Juni 2024 mencapai 13.800 karyawan yang harus kehilangan pekerjaannya.
Terbaru, salah satu perusahaan tekstil terbesar, yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 3.000 karyawannya demi mewujudkan efisiensi pada bisnis perusahaannya.

