Aprindo Sebut Produk Impor Legal Tergerus Impor Ilegal, 'Predatory Price' Kian Marak
JAKARTA, investortrust.id - Kalangan peritel modern anggota AsosiasiPengusahaRitelIndonesia(Aprindo) kian terpukul oleh maraknya penjualan produk impor illegal. Praktik impor illegal ini memicu maraknya predatoty price dan cenderung merugikan peritelk modern yang berbisnis secara legal.
Indikasi ini makin kuat setelah Aprindo bersama anggota mengkaji kebijakan impor yang tertuang peraturanImportProdukLegal&PembatasanQuotaImportProdukLegal yang akan Maret 2024 ini. Kebijakan baru ini diprediksi akan memicu anjloknya produktivitas peritel akibat penurunan konsumsi masyarakat.
Penurunan konsumsi terjadi karena produk pilihan konsumen tidak tersedia gerai ritel modern. “Jika penjualan turun, kontribusi pajak akan menurun akibat penurunan penjualan peritel modern, akibat maraknya produk dari impor illegal, ujar KetuaUmumAprindo, Roy NMandey dalam acara konferensi pers yang digelar di Epicentrum Kuningan, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Roy menambahkan, pihaknya sangat paham bahwa pemerintah punya tekad memajukan produk lokal. Meski demikian, produk impor yang memenuhi ketentuan legal dan memenuhi kewajiban membayar pajak perlu juga mendapat perhatian pemerintah.
“Realita yang terjadi justru impor produk ilegal, tidak membayar bea masuk dan perpajakan yang berlaku, atau disebut 'thrifting produk' semakin semarak. Produk ilegal ini justru dijual di berbagai kota di Indonesia," tegas Roy.
Baca Juga
Aprindo Sindir Mendag, Pilih Sibuk Kampanye Ketimbang Selesaikan Utang Rafaksi
Jika ingin memajukan produk lokal, Aprindo meminta pemerintah memberikandukunganberupa insentif,menjaminaksespasar,serta aksespermodalan. Pemerintah juga diminta menjalankan literasi berkelanjutan pada produsen lokal dan para UMKM. Kelompok ini dinilai butuh peta jalan (roadmap) dan target yang jelas, terukur dapat tereksekusi dengan baik.
Langkah ini dinilai perlu agar produk local bisa 'naik kelas'karena punya daya saing kuatdi pasar local maupun global. Yang terjadi saat ini, menurut Roy, daya saing produk lokal belum optimal, sementara impor produk legal pun dihambat. Masalah makin pelik karena produk impor illegal pun membanjiri pasar.
Berdasarkan pantauan Aprindo, produk imporilegal yang marak beredar umumnya berupa produk thrifting, atau produk bekas yang di impor dari berbagai negara. Bahkan ada pula produk kedaluarsa atau retur serta produk yang berlabel palsu atau tempelan (fake brand) pun banyak dijumpai.
Menurut Roy, jasatitip(jastip)untuk pembelianprodukimpordariluarnegeri kerap disamarkan seperti membawa barang sendiri. Praktik seperti ini cenderung sebagai upaya meloloskan diri dari beban beamasuk dan pajakyangberlaku.
“Praktik seperti ini sangatmenjamur, bahkan menjadi profesibaruyangdinikmatolehpelakunyakarenasekaligusdapatberlenggangwisata ke luar negeri sambil meraup keuntungan pribadi yang ilegal" tutp Roy.
Baca Juga
Saat ini marak pula penggunaan & pemalsuan 'brand/merk'peritel tertentu untuk pengaruhikonsumen berbelanja dengan harga pemangsa('predatory price') atas produk2lokal Indonesia, padahal terdapat sisiyangperludicermatiolehkonsumenkarenaproduk2imporilegaltersebutbercampurdengan produkbekaspakai, yangfaktor kesehatan nya (hygiene)sangatdiragukan karena tidak diketahui nya siapa pemakai sebelumnya.
KeseluruhanpraktekImporprodukIllegaltersebut,kenyataannyabisamasukdenganbebasmelalui bongkar muatbarang di pesisir atau di tengah laut, masuk melalui pelabuhan yang hanya dapat di akses oleh pihak swasta sebagai pemilik nya maupun 'pelabuhan tikus' yang berada diberbagai pulauwilayah Indonesia," jelas Roy.
APRINDO pun mengimbau pemerintah untuk lebih optimal mengawasidanmengatasifenomena impor produk ilegal yang telah lama berlangsung. Pelakunya dinilai memilikiaksesdankemampuanyangluarbiasa untuk mengguyur atau menahan sejenak produk ilegal ke pasar.
Dampak dari praktik seperti ini, menurut Roy, kunjungan konsumen menurun sejak pertengahan tahun 2023. Hal ini bersamaan dengan maraknya toko-toko 'thrifting' yang bersumber dari impor produk illegal dan bekas. Akibatnya penjualan ritel modern tergerus hingga kisaran 4-5% pada semester kedua 2023.
Fakta tersebut tentu saja sangat merugikan anggota Aprindo yang selama ini menjual produk legal. Termauk menjual produk buatan dalam negeri.
Baca Juga
Rafaksi Migor Tak Kunjung Dibayar, Aprindo Buka Opsi Kirim Surat Terbuka ke Presiden

