Marak Bisnis ‘Jastip’, Ini Sikap Aprindo
JAKARTA, Investortrust.id - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengkritisi fenomena bisnis jasa titip atau yang kerap disebut jastip dari luar negeri yang belakangan marak dilakukan.
Menurut Roy, usaha jastip dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang diatur pemerintah. Pasalnya barang masuk tidak melalui jalur resmi dan tak dikenakan bea masuk.
“Jastip kita kritisi keras, usaha ilegal karena jastip itu masuknya ke Indonesia tidak melewati jalur resmi, tidak memenuhi aturan perpajakan,” ucap Roy saat konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
Ia juga mengkategorikan usaha jastip sebagai upaya yang melanggengkan skema black market di proses distribusi barang. Roy pun menyayangkan sikap pemerintah yang tidak bertindak secara tegas mengatur skema perdagangan lewat jastip.
“Yang kita permasalahkan adalah, belum ada regulasi yang mengawasi dan juga menindak tegas, supaya tidak merugikan negara, bukan merugikan ritel. Ke negara kan tidak masuk pajaknya,” tandas Roy.

