Zulhas Ingatkan Jastip Taati Aturan Terkait Ekspor-Impor Barang
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas meminta agar pelaku usaha jasa titipan alias jastip, untuk menaati peraturan pemerintah ketika masuk ke dalam negeri.
Mendag Zulhas menjelaskan, dalam aturan Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag 36 Tahun 2023, penumpang tidak lagi dibatasi untuk membawa barang bawaan dari luar negeri.
Namun begitu menurut dia, jastip tetap harus mengikuti aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Baca Juga
Perluas Akseptasi, Bank BJB Syariah Resmi Masuk Jaringan Link
"Memang itu harus ditegakkan aturan mengenai jastip. Tadi kami liat ya, Karena biasanya ada orang-orang tertentu yang menggunakan jasa titipan itu, itu kan musti ada aturannya," ucapnya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/5/2024).
Pasalnya, Mendag Zulhas menyebutkan, barang bawaan jastip penumpang seharusnya masuk melalui kargo. Terlebih lagi produk makanan yang harus memenuhi persyaratan, serta barang elektronik yang wajib memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).
Baca Juga
Sidak ke Bea Cukai Soetta, Mendag Zulhas Cek Penerapan Aturan Barang Masuk PMI
"Ya dia harus SNI, bayar pajak. Kalau makanan itu enggak sembarangan. Kalau makanan, Oktober harus ada sertifikat halal. Kalau diam-diam kan enggak bisa begitu. Itu melanggar," terang Zulhas.
Adapun diketahui, barang bawaan pribadi penumpang yang tidak dikenakan pungutan bea atau tarif pajak asalkan tak lebih dari US$ 500 atau setara dengan Rp 8.033.000 (kurs Rp 16.066 per dolar Amerika Serikat).

