Kampanye Pilkada 2024 Dimulai Hari Ini, KPU Ingatkan Taati Aturan
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan seluruh pihak terkait harus mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku terkait kampanye pemilu. Tak terkecuali para pasangan calon, tim sukses, dan juga relawan.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Idham Holik terkait dimulainya masa kampanye Pilkada 2024 pada hari ini, Rabu (25/9/2024). Masa kampanye akan berlangsung selama 60 hari atau hingga 23 November mendatang.
Baca Juga
Survei Poltracking soal Pilkada Jateng 2024: Ahmad Luthfi-Taj Yasin 52,2%, Andika-Hendhi 31,4%
“Kami telah sampaikan kepada semua pihak, terutama kepada tim pasangan calon mengenai regulasi teknis penyelenggaraan kampanye. Kami yakin kepada tim pasangan calon beserta relawan terdaftarnya dapat mematuhi aturan-aturan kampanye yang diberlakukan untuk pilkada serentak nasional tahun 2024 ini,” kata Idham dikutip Rabu (25/9/2024).
Idham mengingatkan para pasangan calon, tim sukses, dan relawan tidak coba-coba melanggar aturan pelaksanaan kampanye. Idham meyakini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menindak tiap pelanggaran yang terjadi di Pilkada 2024.
“Saya percaya pada rekan-rekan Bawaslu akan melakukan penindakan sesuai dengan kewenangan atributif yang diberikan undang-undang kepada Bawaslu sesuai dengan tingkatannya,” katanya.
Idham mengatakan, kampanye merupakan representasi atau cermin dari peradaban demokrasi. Idham juga meyakini ribuan pasangan calon kepala daerah yang bertarung di Pilkasa 2024 berkomitmen meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia.
“Saya percaya masyarakat Indonesia ataupun pasangan calon seluruhnya memiliki komitmen yang baik untuk meningkatkan kualitas demokrasi elektoral ini dengan cara mematuhi aturan kampanye,” katanya.
Baca Juga
Pilkada Jakarta 2024, RK-Suswono Nomor 1, Dharma-Kun Nomor 2, Pram-Doel Nomor 3
Diketahui, KPU daerah seluruh Indonesia telah menetapkan pasangan calon kepala daerah yang menjadi peserta Pilkada 2024. Terdapat 1.553 pasangan calon kepala daerah yang bertarung di Pilkada 2024. Dari jumlah itu, 103 pasangan calon bertarung dalam pilkada di 37 provinsi, 1.166 paslon menjadi peserta pilkada di 415 kabupaten, dan 284 paslon berlaga dalam pilkada di 93 kota.
.

