Shopee Teken Pakta Integritas dengan KPPU, Bakal Taati Aturan Jasa Layanan Kurir
JAKARTA, investortrust.id - Shopee Indonesia dan Shopee Express resmi menandatangani pakta integritas yang disusun oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal ini dibuat guna menaati aturan terkait jasa layanan pengiriman atau kurir.
Dengan demikian, Shopee sebagai pihak terlapor menerima laporan dugaan pelanggaran (LDP) tertanggal 28 Mei 2024 tentang pelanggaran Pasal 19 Huruf D dan Pasal 25 Ayat 1 Huruf A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait layanan jasa pengiriman kurir di platform Shopee.
Kuasa hukum Shopee Indonesia, Harry Rizki Perdana membacakan poin-poin pakta integritasnya. Pertama, tidak akan melakukan perilaku antipersaingan sebagaimana tertuang dalam LDP.
Dengan demikian, Shopee sebagai pihak terlapor menerima laporan dugaan pelanggaran (LDP) tertanggal 28 Mei 2024 tentang pelanggaran Pasal 19 Huruf D dan Pasal 25 Ayat 1 Huruf A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait layanan jasa pengiriman kurir di platform Shopee.
Kuasa hukum Shopee Indonesia, Harry Rizki Perdana membacakan poin-poin pakta integritasnya. Pertama, tidak akan melakukan perilaku antipersaingan sebagaimana tertuang dalam LDP.
“Dua, menghentikan kegiatan posisi dominan sebagaimana tertuang dalam LDP,” ucap Harry saat membacakan pakta integras di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2024).
“Ketiga, bersedia menyampaikan bukti berupa data, surat, dan atau dokumen bahwa telah terjadi perubahan perilaku kepada tim pengawas perlaksanaan perubahan perilaku,” tambahnya.
Kemudian, Shopee Indonesia bersedia aktif dan kooperatif dalam setiap proses verifikasi dan atau validasi alat bukti sesuai ketentuan Pasal 94 Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persyarat Usaha Tidak Sehat
Selanjutnya, pakta integritas itu berisi pengawasan perubahan perilaku dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 90 hari kerja, yaitu sejak 3 Juli 2024 sampai dengan tanggal 6 November 2024.
“Enam, bahwa Telapor I dan Telapor II wajib mengikuti program kepatuhan KPPU,” tandas Harry.

