KPPU: Shopee Patuhi Pakta Integritas, Penyelidikan Distop
JAKARTA, investortrust.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat telah melaksanakan pakta integritas perubahan perilaku terkait layanan jasa pengiriman (kurir) di platform Shopee. Alhasil, penyelidikan terhadap kedua perusahaan itu pun distop alias dihentikan.
Penetapan KPPU ini sejalan dengan telah dilaksanakannya komitmen perubahan perilaku yang tercantum dalam pakta integritas perubahan perilaku oleh kedua perusahaan itu. Atas kesimpulan ini, KPPU menghentikan proses pemeriksaan terhadap perkara tersebut.
Baca Juga
Teken Pakta Integritas dengan KPPU, Shopee Janji Bakal Lanjutkan Bisnis Sehat
Penetapan KPPU itu dibacakan di Kantor KPPU Jakarta, Kamis (7/11/2024), oleh Majelis Komisi yang terdiri atas Aru Armando selaku Ketua Majelis, didampingi Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota Majelis.
"Menetapkan bahwa terlapor I dan terlapor II telah melaksanakan pakta integritas perubahan perilaku Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024, selanjutnya pemeriksaan Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 dihentikan," kata Aru Armando saat membacakan penetapan KPPU.
Menurut Majelis KPPU, terlapor I berperilaku diskriminatif dengan menentukan perusahaan jasa pengiriman, yaitu J&T dan Shopee Express, yang diaktifkan otomatis secara massal pada dashboard seller.
Terlapor I juga menerapkan standardisasi dalam sistem pemilihan perusahaan jasa pengiriman dengan menghilangkan opsi pemilihan kurir dan ongkos kirim.
Baca Juga
KPPU Duga Shopee Indonesia Diskriminatif dan Memonopoli Layanan Jasa Kurir
Dalam sidang majelis pemeriksaan pendahuluan pada 11 Juni 2024, para terlapor mengajukan perubahan perilaku dan menyampaikan komitmen perubahan perilaku dalam pakta integritas perubahan perilaku yang ditandatangani pada 2 Juli 2024 di hadapan Majelis KPPU.
KPPU pun mulai melakukan pengawasan selama 90 hari terhadap pelaksanaan pakta tersebut. Kemudian, berdasarkan laporan hasil pengawasan perubahan perilaku pada 1 November 2024, Majelis Komisi melakukan analisis dan penilaian terhadap pelaksanaan komitmen pakta integritas perubahan perilaku para terlapor dalam jangka waktu pengawasan perubahan perilaku.

