Soal Kasus Monopoli Kurir, Shopee dan KPPU Buat Pakta Integritas demi Taati Aturan
JAKARTA, investortrust.id - Shopee Indonesia akan menaati aturan terkait jasa layanan pengiriman atau kurir. Untuk itu, platform e-commerce ini pun menerima masukan dan tengah menyusun pakta integritas dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Direktur Eksekutif Shopee Indonesia, Christin Djuarto menjelaskan pihaknya kini masih berdiskusi untuk menyusun poin-poin apa saja yang akan disepakati dalam perjanjian pakta integritas tersebut, dan akan ditandatangani pada 2 Juli mendatang.
"Nah di situ kita diskusi juga tentang poin-poin di pakta integritas yang akan kita tandatangani bersama nih tanggal 2 (Juli)," ucap Christin saat ditemui di Kantor Shopee Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2024).
Baca Juga
Bantah KPPU, Shopee Klaim Tak Lakukan Dugaan Monopoli Jasa Layanan Kurir
"Poin-poin di pakta integritas ini juga sebenarnya berdasarkan masukan dari KPPU, lalu dari Shopee kita kaji terus kita kasih proposalnya ke KPPU," tambah Christin.
Lebih lanjut, Christin mengatakan bahwa perjanjian pakta integritas tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memperbaiki fitur layanan Shopee, terutama dalam logistik pengiriman barang, sehingga bisnis yang dilakukan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Tujuannya kalau kita lihat juga semuanya buat memperbaiki, membuat lebih bagus lagi layanan kita ke depannya untuk pembeli. Nah kalau dari Shopee sih kita selalu berkomitmen untuk selalu mengikuti undang-undang yang berlaku," paparnya.
Baca Juga
Shopee dan Shopee Express Akui Lakukan Monopoli Jasa Layanan Kurir
"Dan kita juga sebenarnya dari semua ini kita ingin berterima kasih dari Shopee ke KPPU untuk masukan-masukannya. Nah nanti ke depannya kita akan selalu membuat layanan kita yang paling bagus lah buat pembeli-pembeli kita," imbuh Christin.
Diketahui, dalam sidang perkara kasus monopoli jasa layanan pengiriman atau kurir, Shopee Indonesia diduga melanggar aturan Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait layanan jasa pengiriman (kurir) di platform.

