Bantah KPPU, Shopee Klaim Tak Lakukan Dugaan Monopoli Jasa Layanan Kurir
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Eksekutif Shopee Indonesia, Christin Djuarto membantah pernyataan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyebutkan bahwa pihaknya melakukan monopoli terkait layanan jasa pengiriman atau kurir.
Christin mengklaim setiap pembeli yang akan melakukan transaksi di aplikasi Shopee bebas memilih jasa layanan kirim atau kurir yang tersedia. Sehingga, logistik tersebut dapat ditentukan oleh para pengguna.
"Kalau misalnya sekarang belanja di Shopee kan juga bisa lihat, kalau misalnya belanja juga bisa milih nih logistiknya yang mana, bisa diubah juga," ucapnya saat ditemui di Kantor Shopee, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2024).
Baca Juga
Shopee dan Shopee Express Akui Lakukan Monopoli Jasa Layanan Kurir
Terkait dugaan pelanggaran tersebut, Christin mengaku Shopee Indonesia sedang berdiskusi dengan KPPU untuk membuat pakta integritas. Nantinya poin-poin pada pakta integritas itu akan ditandatangani dan disepakati pada 2 Juli mendatang.
"Nah sebenarnya kita sudah berdiskusi dengan KPPU juga, masukan-masukannya sudah kita terima juga. Kita sudah diskusi juga poin-poin pakta integritasnya secara detail, nanti ditunggu tanggal 2 Juli," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis KPPU Aru Armando mengklaim Shopee Indonesia mengakui telah melakukan monopoli terkait layanan jasa pengiriman atau kurir. Aturan yang dilanggar itu tertuang pada Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat 1 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1999
Adapun, Pasal 19 huruf d berisikan pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Baca Juga
Pedagang UMKM Bertambah 500 Ribu, Shopee: Masyarakat Makin Getol Belanja Online
Kemudian untuk Pasal 25 ayat 1 huruf (a) UU Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Pengakuan tersebut akan dituangkan pada Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang akan ditandatangani kedua Terlapor pada sidang selanjutnya,” ucap Ketua Majelis Aru Armando dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/6/2024).

