Shopee Buka Suara soal Dugaan Monopoli Jasa Kurir
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga Shopee Indonesia melakukan pelanggaran terkait jasa layanan pengiriman alias kurir sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Menanggapi hal itu, Shopee Indonesia menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima penjelasan KPPU, dan akan berkomitmen untuk mengikuti peraturan yang berlaku.
“Shopee telah menerima surat undangan pemaparan dari KPPU dan telah memenuhi permintaan tersebut,” ucap juru bicara Shopee Indonesia dalam pernyataan resminya, Rabu (29/5/2024).
“Kami berkomitmen untuk selalu mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,” tambah keterangan layanan e-commerce ini.
Baca Juga
KPPU Duga Shopee Indonesia Diskriminatif dan Memonopoli Layanan Jasa Kurir
Sebelumnya, investigator KPPU Maduseno Dewobroto memaparkan berbagai temuan yang mengarah pada dugaan perilaku diskriminatif yang telah dilakukan oleh PT Shopee International Indonesia dalam menentukan perusahaan jasa pengiriman, yaitu J&T dan Shopee Express yang diaktifkan otomatis secara massal pada dashboard seller.
"Kedua perusahaan ini terpilih untuk diaktifkan berdasarkan keterangan dari Terlapor I (Shopee International Indonesia), karena kedua perusahaan tersebut memiliki performance pelayanan yang baik. Namun terdapat fakta bahwa masih terdapat perusahaan jasa pengiriman lainnya," ucapnya, Selasa (28/5/2024).
KPPU juga menduga adanya penerapan standarisasi dalam sistem cara pemilihan perusahaan jasa pengiriman dengan menghilangkan opsi pemilihan kurir dan ongkos kirim. Selain itu, KPPU juga menyoroti pengangkatan Handika Wiguna Jahja, Direktur PT Shopee International Indonesia, menjadi Direktur PT Nusantara Ekspres Kilat (SPX) pada 27 Juni 2018.
Baca Juga
Jaga Kepercayaan Konsumen, Shopee Berikan Voucher Garansi Tepat Waktu jika Pesanan Telat Sampai
"Hubungan afiliasi melalui jabatan rangkap ini dapat mempengaruhi perilaku pelaku usaha yang diafiliasi dan persaingan usaha karena dapat memastikan dan mengontrol kebijakan atau perilaku kedua perusahaan," terang Maduseno.
"Investigator menduga bahwa berbagai temuan pelanggaran tersebut telah menimbulkan dampak persaingan secara langsung kepada konsumen (direct harm to cosumer) dan juga praktik ekslusi (exclusionary) dengan mengutamakan Shopee Express, perusahaan yang terafiliasi, dalam persaingan jasa pengiriman di marketplace Shopee," tandasnya.

