Shopee dan Shopee Express Akui Lakukan Monopoli Jasa Layanan Kurir
JAKARTA, Investortrust.id – PT Shopee International Indonesia (Shopee) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express) mengakui telah melanggar aturan dengan melakukan monopoli terkait layanan jasa pengiriman atau kurir.
Dengan demikian, Shopee dan Shopee Express terbukti melanggar aturan Pasal Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, terkait layanan jasa pengiriman (kurir) di platform.
Adapun, Pasal 19 huruf d berisikan pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Baca Juga
Pedagang UMKM Bertambah 500 Ribu, Shopee: Masyarakat Makin Getol Belanja Online
Kemudian untuk Pasal 25 ayat 1 huruf (a) UU Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Pengakuan tersebut akan dituangkan pada Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang akan ditandatangani kedua Terlapor pada sidang selanjutnya,” ucap Ketua Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Aru Armando dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/6/2024).
Sebelumnya, Shopee mengajukan perubahan perilaku pada 20 Juni 2024, dan disetujui oleh Majelis Komisi dengan membacakan poin-poin Pakta Integritas Perubahan Perilaku serta syarat dan kewajiban perubahan perilaku pada masing-masing Terlapor.
Poin-poin dalam Pakta yang disampaikan Majelis Komisi tersebut pada prinsipnya memuat bahwa masing-masing Terlapor menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator dan mengakui perbuatan sebagaimana diuraikan dalam LDP.
“Serta mengajukan permohonan kesempatan Perubahan Perilaku perkara a quo dengan syarat dan kewajiban. Pada sidang hari ini, kedua Terlapor menerima poin-poin Pakta tersebut, termasuk mengakui dugaan pelanggaran yang diuraikan dalam LDP,” tandasnya.

