KPPU Duga Shopee Indonesia Diskriminatif dan Memonopoli Layanan Jasa Kurir
JAKARTA, investortrust.id - PT Shopee International Indonesia diduga melakukan pelanggaran terkait jasa layanan pengiriman alias kurir sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Hal ini diungkap pada sidang majelis pemeriksaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Sidang tersebut dipimpin Wakil Ketua KPPU Aru Armando sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Anggota KPPU Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis Komisi dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (“LDP”) oleh Investigator KPPU Maduseno Dewobroto.
Investigator KPPU Maduseno Dewobroto memaparkan berbagai temuan yang mengarah pada dugaan perilaku diskriminatif yang telah dilakukan oleh PT Shopee International Indonesia dalam menentukan perusahaan jasa pengiriman, yaitu J&T dan Shopee Express yang diaktifkan otomatis secara massal pada dashboard seller.
Baca Juga
Shopee Luncurkan Kampanye 6.6 Great Mid-Year Sale, Ada Pesta Diskon 60%
"Kedua perusahaan ini terpilih untuk diaktifkan berdasarkan keterangan dari Terlapor I (Shopee International Indonesia), karena kedua perusahaan tersebut memiliki performance pelayanan yang baik. Namun terdapat fakta bahwa masih terdapat perusahaan jasa pengiriman lainnya," ucap Maduseno, Selasa (28/5/2024).
KPPU juga menduga adanya penerapan standardisasi dalam sistem cara pemilihan perusahaan jasa pengiriman dengan menghilangkan opsi pemilihan kurir dan ongkos kirim. Selain itu, KPPU juga menyoroti pengangkatan Handika Wiguna Jahja, Direktur PT Shopee International Indonesia, menjadi Direktur PT Nusantara Ekspres Kilat (SPX) pada 27 Juni 2018.
"Hubungan afiliasi melalui jabatan rangkap ini dapat mempengaruhi perilaku pelaku usaha yang diafiliasi dan persaingan usaha karena dapat memastikan dan mengontrol kebijakan atau perilaku kedua perusahaan," terang Maduseno.
"Investigator menduga bahwa berbagai temuan pelanggaran tersebut telah menimbulkan dampak persaingan secara langsung kepada konsumen (direct harm to cosumer) dan juga praktik ekslusi (exclusionary) dengan mengutamakan Shopee Express, perusahaan yang terafiliasi, dalam persaingan jasa pengiriman di marketplace Shopee," tandasnya.

