Usai Asosiasi Tekstil Keluhkan Aturan Barang Impor Baru, Mendag Beri Tanggapan Ini
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas mengungkapkan bahwa keluhan asosiasi industri tekstil dan produk tekstil terhadap revisi aturan barang impor sudah terlambah. Sebab, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 sudah diterbitkan pemerintah.
Dia menangatakan, asosiasi-asosiasi pengusaha tersebut seharusnya mengungkapkan keluhan maupun pendapat saat aturan tersebut sedang disusun pemerintah. "Terlambat kalau ngeluhnya sekarang. Enggak kemarin-kemarin ya," ucap Mendag Zulhas kepada awak media di Kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (28/5/2024).
Baca Juga
Kemenperin Ungkap Pelaku Usaha Tekstil Khawatir soal Gempuran Barang Impor
Lebih lanjut, Mendag Zulhas menjelaskan, regulasi yang sebelumnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 mewajibkan dokumen pertimbangan teknis (Pertek) membuat penumpukan barang impor di Pelabuhan besar di Tanah Air. "Semangat kita waktu itu adalah bertujuan mengendalikan impor. Tetapi, dalam implementasinya tidak mudah," terangnya.
Sebelumnya, Ketua Ikatan Pengusaha Konfeksi Bandung (IPKB) Nandi Herdiaman dan Endang mewakili Pelaku Usaha IKM Alas Kaki Bandung. Para pelaku IKM garmen dan sepatu khawatir dalam waktu dekat, pasar akan kembali dibanjiri impor pakaian jadi dan sepatu impor.
“Ini bukan hanya sebuah kekhawatiran, tetapi pengalaman pahit yang kami alami dalam tahun-tahun belakangan ini ketika impor pakaian jadi dan alas kaki tidak dikendalikan,” ungkap Nandi.
Baca Juga
Kemendag Beberkan 7 Poin Penting Aturan Terbaru Barang Impor, Ini Isinya
Keluhan senada juga datang dari Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta. Menurut dia, pengendalian impor tidak akan efektif karena semuanya sudah direlaksasi.
"Permendag tersebut sudah disosialisasikan sejak Desember 2023 dan berlaku 10 Maret 2024. Jadi penumpukan kontainer yang terjadi karena ulah importir nakal yang tidak mau mengurus izin Persetujuan Impor,” terang Redma.

