Jika Permendag 8/2024 Tak Bisa Direvisi, Menperin Agus Usul Kemendag Buat Aturan Baru soal Impor
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan agar dibuatkan aturan baru tentang kebijakan dan pengaturan impor. Ia mengusulkan hal itu apabila Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang berisi tentang kebijakan dan pengaturan impor sulit untuk diubah atau direvisi.
Menperin Agus pun mengungkapkan bahwa usulan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menerbitkan beleid baru tersebut sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas (ratas) belum lama ini.
"Maka disusun Permendag baru yang khusus mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan pokok, yaitu sandang, pangan, dan papan. Dan harus merupakan padat karya. Jadi dari empat kriteria, empatnya itu harus ada," ucap Menperin Agus di Gedung Kemenperin, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024).
Baca Juga
Sejak Permendag 8/2024 Berlaku, Kemenperin Ungkap Impor Produk Tekstil Melonjak Tajam
"Nah itu di-spin off dari Permendag 8, diatur dalam Permendag baru. Jadi Permendag 8-nya tidak perlu kita revisi, tetap jalan, tetap hidup, tetap aktif. Nah spin off ini kalau ahli hukumnya bisa disebut sebagai lex specialis, bisa saja," tambah Agus.
Selain itu, Menperin Agus juga sempat mengusulkan kepada Presiden Jokowi, aturan impor dikembalikan lagi pada Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang sempat berlaku pada Maret 2024 lalu.
"Saya juga mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk mempertimbangkan kembali kepada Permendag 36, untuk kembali kepada Permendag 36," imbuh Menperin Agus.
Pasalnya, menurut politikus Partai Golkar ini, pengaturan impor di dalamnya harus terdapat pertimbangan teknis (Pertek) yang mengatur masuknya barang-barang impor. Hal tersebut bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri.
Baca Juga
Mendag Zulhas Bantah Permendag 8/2024 Jadi Biang Kerok PHK Massal Industri Tekstil
"Saya juga mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk mempertimbangkan kembali kepada Permendag 36, untuk kembali kepada Permendag 36," imbuh Menperin Agus.
"Pertek itu penting. Karena dia mengatur lalu lintas, dia (Pertek) mengatur neraca, dia (Pertek) mengatur kemampuan industri dalam negeri," tandasnya.

