Kemenperin dan Kemendag Godok Lagi Aturan Impor, Permendag 8/2024 Bakal Direvisi Lagi
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengkaji ulang aturan impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyebutkan hal tersebut dilakukan untuk menaati perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin Permendag Nomor 8 Tahun 2024 itu direvisi guna membangkitkan industri dalam negeri.
“Kami patuh kepada perintah dan arahan presiden tersebut, melaksanakan perundingan dengan Kemendag untuk melanjutkan arahan presiden tersebut yang terkait Permendag 8,” ucapnya saat ditemui di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2024).
Baca Juga
Mendag Zulhas Bantah Permendag 8/2024 Jadi Penyebab Pabrik Tekstil Tutup dan PHK Massal
“Ada banyak subsektor yang terkait itu, ada tekstil, alas kaki, tas, kosmetik, elektronik, keramik, baja, kami akan siap koordinasi dengan Kemendag,” tambah Febri.
Tak hanya berkoordinasi untuk menggodok ulang aturan barang impor tersebut, Febri pun menyebutkan pihaknya kini berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan membahas terkait upaya pemerintah terhadap industri yang terdampak, utamanya tekstil.
Rencananya, pemerintah menerapkan sejumlah instrumen fiskal untuk mencegah industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri kian terpuruk. Di antaranya Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) serta Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).
Baca Juga
Disebut Tak Berpihak pada Industri, Permendag 8/2024 Masih Dilengkapi Pertek Tekstil
“Tadi seperti pak direktur IKFT sudah ketemu dengan Kemenkeu bahas tentang tindakan pengamanan terhadap industri TPT,” tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Presiden Jokowi mengumpulkan menteri-menterinya untuk membahas mengenai aturan impor di Istana Negara. Pasalnya, hingga kini aturan itu dinilai banyak pihak memberikan dampak negatif terhadap pertumbuhan industri tekstil Tanah Air.

