Kemendag: Aturan Baru Impor Bisa Direvisi Lagi
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8 Tahun 2024 sebagai revisi atas Permendag No 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor bisa direvisi lagi jika kondisi di lapangan mengharuskan demikian.
“Permendag kan dinamis, justru harus dinamis. Kami harus mengikuti perubahan, perkembangan dinamika ekonomi yang berjalan. Jadi, setiap saat bisa dilakukan revisi,” ucap Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso di Gedung Kemendag, Jakarta Pusat, Minggu (19/5/2024).
Aturan tersebut sudah direvisi sebanyak tiga kali, yakni menjadi Permendag No 3 Tahun 2024, Permendag No 7 Tahun 2024, dan terbaru adalah Permendag No 8 Tahun 2024.
Budi Santoso menyebutkan, pihaknya tak menutup kemungkinan merevisi kembali permendag tersebut. Soalnya, permendag bersifat dinamis dan bisa dievaluasi.
Baca Juga
Kemendag Ungkap Penyebab Barang Impor Menumpuk di Tanjung Priok
Anak buah Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas ini menjelaskan, revisi menjadi Permendag No 8 Tahun 2024 dilakukan karena ada evaluasi terhadap salah satu persyaratan barang impor, yakni pertimbangan teknis (pertek).
Syarat pertek, menurut Budi Santoso, menyebabkan terjadinya penumpukan barang impor di pelabuhan. Hinga kini terdapat 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak yang belum bisa dilengkapi dokumen impor akibat belum terbitnya pertek dan pesetujuan impor (PI).
“Akhirnya ada arahan dari Bapak Presiden Jokowi supaya dilakukan relaksai dengan mengubah permendag, salah satunya tidak mempersyaratkan pertek lagi,” tandas dia.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto sebelumnya mengemukakan, pemerintah menerbitkan Permendag No 8 Tahun 2024 sebagai revisi atas Permendag No 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Menurut Airlangga, Permendag 8/2024 diterbitkan untuk mengatasi kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di sejumlah pelabuhan di Tanah Air, terutama Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Menko Perekonomian mengungkapkan, hingga kini terdapat 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak yang belum bisa dilengkapi dokumen impor akibat belum terbitnya PI dan pertek.
“Kontainer itu terdiri atas komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan sejumlah komoditas lainnya,” tutur dia.
Airlangga menjelaskan, Permendag 36/2023 diberlakukan sejak 10 Maret 2024 guna pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor.
“Namun, dalam proses perizinan impor ditemukan sejumlah kendala yang mengakibatkan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok dan Tanjung Perak,” ujar dia.
Itu sebabnya, kata Airlangga Hartarto, pemerintah menerbitkan Permendag 8/2024. Melalui beleid baru ini, pemerintah merelaksasi sejumlah perizinan impor.
Segera Ajukan Persetujuan Impor
Airlangga mencontohkan, komoditas obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, dan perbekalan rumah tangga, tas, serta katup yang dalam Permendag 36/2023 diperketat lewat penambahan PI dan laporan surveyor (LS), dalam Permendag 8/2024 hanya membutuhkan LS tanpa PI, atau dikembalikan ke aturan Permendag 25/2022.
"Adapun komoditas alat elektronik, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesoris yang dalam Permendag 36/2023 diperketat melalui penambahan persyaratan pertek, dalam Permendag 8/2024 diubah menjadi tanpa pertek, atau dikembalikan ke Permendag 25/2022," papar dia.
Dia menambahkan, Permendag 8/2024 mulai berlaku 17 Mei 2024. Barang-barang yang masuk sejak 10 Maret 2024 dapat diselesaikan dengan mengacu pada Permendag 8/2024.
“Para pelaku usaha yang belum mempunyai persetujuan impor saat barangnya sudah masuk mesti segera mengajukan persetujuan impor melalui mekanisme permendag atau Inatrade,” tegas dia.
Airlangga meminta seluruh kementerian/lembaga (K/L) mendukung percepatan terbitnya aturan impor. Khusus untuk industri besi baja dan tekstil, service level agreement (SLA)-nya diharapkan keluar maksimal lima hari.
“Jadi ditegaskan maksimal lima hari seluruh perizinannya sudah beres sehingga persetujuan impor bisa segera diterbitkan,” tandas dia.
Baca Juga
Selain untuk mengatasi penumpukan barang impor di pelabuhan, kata Airlangga Hartarto, beleid baru ini diterbitkan untuk mengatasi masalah barang bawaan pribadi dari luar negeri yang belakangan ini memicu kontroversi.
Dia menegaskan, dalam Permendag baru (Permendag No 8 Tahun 2024), ketentuan mengenai barang bawaan pribadi (personal use) dari luar negeri dihapus atau dikeluarkan.
“Pada permendag baru ini, barang-barang nonkomersial atau bukan barang dagangan yang personal use dikeluarkan dan akan diatur melalui peraturan menteri keuangan (PMK) atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC),” kata Airlangga.
Aturan barang bawaan penumpang tertuang dalam PMK No 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Berdasarkan aturan ini, penumpang dengan nilai pabean maksimal US$ 500 per orang dibebaskan dari bea masuk (BM).

