Kemendag Pastikan Aturan Impor Tak Sulitkan Barang Kiriman Pekerja Migran
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan bagi para pekerja migran Indonesia (PMI) dari berbagai negara yang akan mengirimkan barang untuk keluarganya di Indonesia.
Dengan relaksasi dan kemudahan ini, Kemendag turut mengapresiasi dan memberikan penghargaan atas kerja keras para pekerja migran di luar negeri yang telah menjadi pahlawan devisa bagi Indonesia.
“Pemerintah berupaya memberikan solusi yang adil dan efektif untuk memperlancar proses pengiriman barang kiriman PMI ke Indonesia dengan menerbitkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo Permendag Nomor 3 Tahun 2024,” ucap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso dalam keterangan tertulis, Senin (8/4/2024).
Baca Juga
Mendag Zulhas Tegaskan Aturan Pembatasan Barang Impor Tidak Direvisi
Menurut Budi, salah satu tujuan penerbitan Permendag Nomor 36 Tahun 2023, sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 yaitu memberikan kemudahan dan relaksasi terhadap impor barang kiriman yang dilakukan PMI.
“Permendag 36/2023 jo 3/2024 memberi relaksasi dan kemudahan untuk impor barang kiriman PMI. Untuk beberapa kelompok barang tertentu, barang dapat diimpor dalam keadaan baru maupun tidak baru dengan jumlah tertentu dan dikecualikan dari kewajiban memiliki perizinan impor dari Kemendag,” papar dia.
Budi menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengamanatkan pemerintah mengatur impor dengan tujuan antara lain melindungi keamanan, Kesehatan, dan keselamatan manusia serta lingkungan hidup. Juga untuk melindungi dan mengembangkan industri dalam negeri.
Untuk mencapai tujuan tersebut, kata Budi Santoso, pemerintah mengatur impor barang yang salah satu ketentuannya adalah harus dalam keadaan baru. Selain itu, impor barang tertentu diatur dengan pemenuhan kewajiban berupa perizinan impor dari Kemendag.
Dia menjelaskan, kewenangan pengaturan impor tersebut diserahkan kepada Menteri Perdagangan (Mendag). Untuk beberapa kategori tertentu, Mendag dapat menetapkan impor barang dalam keadaan baru serta pengecualian dari kewajiban perizinan impor.
Baca Juga
Budi menegaskan, Permendag 36/2023 harus dapat menyelesaikan permasalahan barang kiriman PMI yang jumlahnya ratusan kontainer dan sempat tertahan pada Desember 2023. Dalam Permendag tentang kebijakan dan pengaturan impor sebelumnya, pengecualian atas ketentuan pembatasan impor untuk impor barang kiriman PMI belum diatur secara tegas.
“Permendag 36/2023 akan memberi kepastian aturan dalam hal impor barang kiriman PMI di masa mendatang,” tandas Budi.

