Kemendag Beberkan 7 Poin Penting Aturan Terbaru Barang Impor, Ini Isinya
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Arif Sulistiyo membeberkan tujuh poin penting dalam aturan terbaru barang impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Pertama, aturan itu merelaksasi sebanyak 18 komoditas yang dibatasi impornya menjadi tanpa memerlukan pertimbangan teknis (pertek). Kedua, relaksasi pengaturan impor untuk 11 kelompok komoditas. Komoditas-komoditas yang dimaksud adalah elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, dan alas kaki.
Kemudian, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, katup, bahan baku pelumas, bahan kimia tertentu (1 HS), tekstil dan produk tekstil (2 HS), dan barang tekstil sudah jadi lainnya (1 HS).
"Terkait dengan relaksasi persyaratan permohonan persetujuan impor (PI) oleh importir pemilik angka pengenal importir-produsen (API-P) untuk barang komplementer, tes pasar, dan purnajual untuk 18 komoditas yang dibatasi impornya menjadi tanpa memerlukan pertimbangan teknis," ucap Arif Sulistiyo, Rabu (22/5/2024).
Baca Juga
Kemenperin Klaim Penumpukan Barang Impor Tidak Ganggu Industri Manufaktur
Ketiga, relaksasi pengaturan pengeluaran barang impor khusus untuk komoditas yang tiba di pelabuhan tujuan mulai 10 Maret 2024 sampai dengan 17 Mei 2024 dan tertahan di pelabuhan tujuan. Terdapat setidaknya 26.000 kontainer dalam kondisi tersebut.
Keempat, terkait pengecualian larangan dan pembatasan (lartas) impor barang kiriman komoditas besi, baja, dan produk turunan untuk kegiatan usaha maksimal US$ 1.500 per pengiriman yang diimpor oleh importir pemilik API-P tanpa batasan frekuensi pengiriman.
"Kelima, terkait simplifikasi persyaratan pengajuan surat keterangan untuk pengecualian lartas impor barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan serta barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk oleh importir pemilik API-P," terangnya.
Keenam, terkait penambahan ketentuan pengecualian lartas tidak untuk kegiatan usaha berupa barang kiriman pribadi, dapat diimpor dalam keadaan baru maupun tidak baru, tanpa batasan jenis dan jumlah barang, kecuali untuk barang dilarang impor, barang berbahaya, dan kendaraan bermotor tidak diberikan pengecualian lartas impor.
Untuk barang kiriman pribadi berupa telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet dari luar daerah pabean ke dalam Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), paling banyak dua unit per pengiriman.
Baca Juga
Bantah Kemendag! Kemenperin Klaim Pertek Bukan Biang Kerok Penumpukan Barang Impor
Ketujuh, terkait penambahan ketentuan impor barang bawaan pribadi berupa telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) dari luar daerah pabean ke dalam kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) paling banyak dua unit untuk satu kali kedatangan dalam satu tahun.
“Kami harap, langkah cepat pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 ini dapat mengatasi berbagai hambatan dalam proses impor dan mendukung kelancaran perdagangan di Indonesia," paparnya.
Pemerintah tetap mengedepankan upaya untuk selalu menjaga industri dalam negeri dan investasi. Pelaku usaha menyambut baik perubahan ini, serta mengharapkan kelancaran operasional dan peningkatan efisiensi dalam rantai pasokan,” tegas Arif.

