Kemendag Ikut Soroti Peredaran Barang Palsu di Mangga Dua, Bakal Ada Aturan Khusus?
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menanggapi terkait pusat perbelanjaan Mangga Dua, Jakarta yang mendapatkan sorotan dari pemerintah Amerika Serikat (AS) karena menjadi salah satu tempat penjualan barang-barang bajakan atau palsu.
Terkait hal tersebut, Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKPerdag) Kemendag Rusmin Amin menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu arahan untuk menindaklanjuti mengenai produk-produk yang dijual di Mangga Dua.
"Itu kan baru isu dari luar sana, kita juga belum tahu arahannya dari atas," ucap Rusmin saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Lebih lanjut, ketika ditanya mengenai kebijakan khusus yang akan dikeluarkan Kemendag untuk menindaklanjuti perdagangan di Mangga Dua, Rusmin mengaku hingga saat ini belum bisa memastikannya dan masih menunggu arahan.
"Belum tahu, saya nunggu," pungkas Rusmin.
Diketahui sebelumnya, sorotan terkait pasar Mangga Dua tersebut tertuang pada laporan tahunan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers Amerika Serikat. Adapun, laporan itu dibuat oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).
Baca Juga
AS Sorot Mangga Dua Dipenuhi Barang Bajakan, Kemenperin Ungkap Biang Kerok Aturan Ini
Dalam laporannya, pihak pemerintahan AS menyoroti pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI), barang bajakan, dan hambatan dagang yang masih mengganggu akses pasar perusahaan AS di Tanah Air.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menjelaskan, barang bajakan sebagian besar merupakan barang impor yang masuk Indonesia melalui mekanisme impor biasa atau melalui e-commerce dengan memanfaatkan gudang PLB (Pusat Logistik Berikat).
Oleh karena itu, salah satu cara memberantasnya adalah membuat regulasi yang mensyaratkan adanya sertifikat merek yang wajib dipegang oleh importir maupun oleh pihak yang menjual barang impor yang tayang di halaman e-commerce.
“Kemenperin telah menerbitkan Permenperin No. 5 Tahun 2024 yang mensyaratkan importir harus memegang sertifikat merek dari pemegang merek ketika mereka meminta Pertek (Pertimbangan Teknis) sebagai bagian pemenuhan syarat PI (Permohonan Impor) Kemendag," ucap Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief dalam keterangan resminya, Selasa (22/4/2025).

