Barang Bajakan di Mangga Dua Jadi Sorotan AS, Mendag: Kita Tindak
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memberikan respons atas sorotan Pemerintah Amerika Serikat (AS) terhadap sentra barang bajakan dan palsu di Pasar Mangga Dua, Jakarta. Pemerintah AS menuding Pasar Mangga Dua sebagai penghambat hubungan dagang antarkedua negara.
Mendag Budi Santoso menjelaskan tidak menutup kemungkinan pihaknya melakukan penindakan ke sentra perdagangan Mangga Dua. Namun, dia enggan menyebutkan kapan penindakan tersebut akan dilakukan.
"Ya kalau ada penindakan saya tidak akan ngomong. Ya kan namanya pengawasan kita diam-diam," kata dia ditemui seusai menghadiri halalbihalal Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta, Minggu (20/4/2025).
Baca Juga
AS Soroti Peredaran Barang Ilegal di Indonesia, Mendag: Tegakkan HAKI
Sementara itu, Budi Santoso menegaskan, pemerintah melarang penjualan seluruh barang ilegal yang datang dari negara mana pun. Hhal itu telah diatur melalui undang-undang (UU) serta peraturan menteri perdagangan (permendag). Mendag pun berujar belum lama ini telah melakukan penyitaan terhadap barang ilegal senilai Rp 15 miliar.
"Jadi itu karena barang yang tidak ada SNI (Standar Nasional Indonesia), tidak ada izinnya. Nah yang kayak begini itu, yang tidak ada SNI, yang tidak ada aturannya ya, sudah kita tidak (izinkan) boleh masuk," ujarnya.
Selain penindakan, Budi Santoso mengungkap tidak menutup kemungkinan bakal memberikan sanksi terhadap perusahaan importir ilegal. "Nanti kalau ketahuan perusahaannya kan ada beberapa sanksi itu berurutan. Jadi nanti bisa sampai kita tutup perusahaannya, barangnya pasti kita sita, perusahaannya bisa kita tutup," sebutnya.
Baca Juga
100 Hari Kabinet Prabowo, Pemerintah Cegah Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp 3,7 Triliun
Sebagai informasi, Laporan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menyatakan, Pasar Mangga Dua Jakarta masuk dalam daftar pantauan prioritas dan tinjauan pasar terkenal untuk pemalsuan dan pembajakan 2024, bersama beberapa pasar daring Indonesia.
Menurut USTR, kurangnya penegakan hukum Indonesia terkait hak atas kekayaan intelektual (HAKI) masih menjadi masalah. AS mendesak Indonesia memanfaatkan gugus tugas penegakan HAKI guna meningkatkan kerja sama penegakan hukum di antara lembaga dan kementerian penegak hukum terkait. "AS juga terus mendorong Indonesia menyediakan sistem perlindungan yang efektif terhadap penggunaan komersial yang tidak adil," tertulis dalam dokumen USTR.

