Mulai Hari Ini Barang Kiriman PMI Bebas Bea Masuk, Asal Tak Lampaui Ini
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mengeluarkan insentif barang kiriman untuk pekerja migran Indonesia (PMI), berupa pembebasan bea masuk dan pajak lainnya terhadap barang kiriman. Para Pekerja Migran bisa memperoleh insentif maksimal sebesar US$ 1.500 dalam satu tahun kalender
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 yang mulai diberlakukan hari ini, Selasa 12 Desember 2023.
“Jadi latar belakangnya tentunya PMI punya kontribusi signifikan terhadap devisa kita,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
“US$ 1.500 ini kita bagi tiga kali kiriman. Setiap kiriman sampai dengan nilai US$ 500, itu tidak dikenakan bea masuk dan lain-lain,” kata dia.
Baca Juga
102 Kontainer Barang Pekerja Migran Tertahan, Kemenkeu Beri Jawaban
Askolani mengatakan PMI yang mengirim lebih dari nilai yang ditentukan dan melebihi kuota tiga kali pengiriman akan kehilangan kemudahan ini. PMI pengirim barang juga harus terdaftar di Badan Pelindungan Pekerja Migran (BP2MI).
Bagi PMI yang tidak tercatat, pemerintah hanya memberikan keringanan maksimal sebesar US$ 500 untuk sekali kiriman dalam setahun.
“Setelah itu, dikenai tarif bea masuk sebesar 7,5% untuk pengiriman di atas US$ 500,” kata dia.
Dalam kesempatan tersebut Askolani juga meminta para PMI tetap menjaga akuntabilitas dan transparansi, salah satunya dengan menjelaskan jenis barang yang akan dikirim.
“Dalam dokumen barang kadang juga diselipkan narkotika, di dalam barang kiriman PMI ini. Jangan sampai barang kiriman PMI ini dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” ucap dia.
Baca Juga
Didukung BNI, Menteri BUMN Yakin Diaspora dan Pekerja Migran Tak Lagi Dianggap Remeh
Askolani juga mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan BP2MI dan kedutaan besar Indonesia di luar negeri untuk mencatat data-data PMI, sehingga alur masuk barang bisa terdata dengan dengan jelas.
Sementara itu Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pembebasan bea masuk juga akan diberikan terhadap barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer, tablet (HKT) dan barang pindahan.
Dia menyebut terdapat kebijakan khusus untuk HKT pekerja migran melalui skema bawaan penumpang, yang akan diberikan pembebasan bea masuk terhadap maksimal 2 unit HKT untuk 1 kali kedatangan dalam 1 tahun.
Berdasarkan data, sejak 2019, PMI memberikan kontribusi remitansi sebesar Rp 159,6 triliun, pada 2020 berkontribusi Rp 135,7 triliun, pada 2021 berkontribusi sebesar Rp 136,5 triliun, dan pada 2022 sebesar Rp 139,4 triliun.(CR-7)

