Barang Kiriman PMI Diusulkan Bebas Pajak, Ini Batasnya...
JAKARTA, investortrust.id - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengusulkan agar batas barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) yang mendapat fasilitas bebas Bea Masuk (BM) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dinaikkan dari saat ini US$ 1.500 per tahun menjadi maksimal US$ 2.800.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengungkapkan, usulan tersebut telah disampaikan kepada Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan.
Baca Juga
Soal Barang Pekerja Migran yang Tertahan, Dirjen Daglu Bilang Begini
"Tadi semua setuju, ya sudah kami naikin lagi, tapi bukan forum tadi yang akan menentukan. Nanti BP2MI mengirim surat ke Presiden, tapi Pak Mendag dan Pak Airlangga sudah dukung itu," kata Benny di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Benny menjelaskan, batasan nilai maksimal barang kiriman PMI itu terinspirasi angka yang digunakan Filipina. Usulan rentang kenaikan batas barang kiriman bebas pajak tersebut akan menjadi US$ 2.500 sampai US$ 2.800.
"Tadi saya gunakan bahasa masa ya sih kita negara besar nggak malu sama Filipina. Filipina itu memberi penghormatan kepada pekerja migran US$ 2.800 per tahun. Nah, BP2MI waktu itu nawar sampai US$ 2.500, tapi yang keluar kan US$ 1.500. Tadi semua setuju, ya sudah kami naikin lagi," tutur dia.
Menurut Benny Rhamdani, kenaikan batasan barang kiriman bebas pajak untuk PMI itu ditargetkan disetujui Presiden Jokowi pada semester I-2024. Surat itu bakal dikirim besok (Rabu, 17/4/2024).
"Pak Mendag sudah dukung, Pak Airlangga sudah dukung. Mudah-mudahan secepatnya (implementasi), harus tahun inilah, semester-I,” tegas Benny.
Baca Juga
Hingga Pertengahan Desember 2023, Aduan Pekerja Migran Indonesia Capai 1.932
Batasan barang kiriman US$ 1.500 per tahun sebelumnya digariskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. Dalam aturan itu, pembebasan BM akan diberikan terhadap barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak US$ 500 (FOB) untuk tiga kali pengiriman dalam setahun dengan total nilai US$ 1.500 per tahun.

