Pemerintah Cabut Permendag 36/2023 Terkait Barang Kiriman PMI! Ini Alasannya
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Perdagangan memastikan telah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
Keputusan ini mengacu pada hasil rapat koordinasi terbatas yang digelar di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kementerian Perindustrian, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Baca Juga
Mendag Zulhas Musnahkan Barang Impor Ilegal, Total Kerugian Capai Rp 9,3 Miliar
“Rakor terbatas tersebut memutuskan, pertama semangatnya Permendag Nomor 36/2023 kembali dulu ke Permendag 25/2022,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (16/4/2024).
Zulhas, sapaannya, mengatakan, ada aturan tambahan yang dijelaskan mengenai maksimal barang yang dibawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) yaitu US$ 1.500 per tahun. Mengenai jenis barangnya menjadi wewenang Bea Cukai. “Itu urusan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), tidak diatur permendag lagi,” ujar dia.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, pembatalan Permendag 36/2023 dilakukan per hari ini bertujuan untuk memberikan penghargaan bagi para PMI yang telah memberi kontribusi ke negara.
Baca Juga
Bea Cukai Tegaskan Pembatasan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bersifat Opsional
“Jangan pernah kita, negara mencurigai para PMI yang mengirim barang seolah-olah mereka itu adalah mengirim barang untuk jastip bisnis komersial di perdagangkan. Mereka lebih banyak kirim barang untuk keluarganya,” ujar Benny.
Benny mengatakan, hasil keputusan pertemuan tersebut juga melonggarkan barang kiriman PMI. Dengan begitu, barang kiriman PMI tidak perlu diperiksa Bea Cukai. “PMI tidak boleh dibatasi membawa berapa banyak dan jenis barang apa yang penting nilainya saja,” ujar dia.

