Menperin Agus Usulkan Kemendag Buat Aturan Baru Impor Kebutuhan Pokok
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan agar dibuatkan aturan baru tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Hal itu menjadi sarannya, apabila Permendag Nomor 8 Tahun 2024 sulit untuk diubah atau direvisi.
Menperin Agus pun mengungkapkan bahwa, usulan agar Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menerbitkan beleid baru tersebut sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas atau ratas belum lama ini.
"Maka disusun Permendag baru yang khusus mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan pokok, yaitu sandang, pangan, dan papan. Dan harus merupakan padat karya. Jadi dari empat kriteria, empatnya itu harus ada," ucapnya di Gedung Kemenperin, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024).
Baca Juga
Menperin Colek Sri Mulyani soal Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan
"Nah itu di-spin off dari Permendag 8, diatur dalam Permendag baru. Jadi Permendag 8-nya tidak perlu kita revisi, tetap jalan, tetap hidup, tetap aktif. Nah spin off ini kalau ahli hukumnya bisa disebut sebagai leks spesialis, bisa saja," tambah Agus.
Selain itu, Menperin Agus juga sempat mengusulkan kepada Presiden Jokowi, aturan impor dikembalikan lagi pada Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang sempat berlaku pada Maret 2024 lalu.
"Saya juga mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk mempertimbangkan kembali kepada Permendag 36, untuk kembali kepada Permendag 36," imbuh Menperin Agus.
Baca Juga
Perkokoh 4 Tahun Transformasi Organisasi, Pertamina Gelar AKHLAK Fest 2024
Pasalnya, menurut politikus Partai Golkar ini, pengaturan impor di dalamnya harus terdapat pertimbangan teknis (Pertek) yang mengatur masuknya barang-barang impor. Hal tersebut bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri.
"Pertek itu penting. Karena dia mengatur lalu lintas, dia (Pertek) mengatur neraca, dia (Pertek) mengatur kemampuan industri dalam negeri," tandasnya.

