PMI Manufaktur Anjlok, Menperin Agus: Sudah Diprediksi Sejak Relaksasi Aturan Impor
JAKARTA, investortrust.id - S&P Global merilis Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur Indonesia untuk Juli 2024, yakni sebesar 49,3 yang turun dibandingkan Juni 2024 pada angka 50,7. Posisi ini menunjukkan kontraksi pertama kalinya sejak Agustus 2021 atau setelah 34 bulan berturut-turut ekspansi.
Kontraksi PMI manufaktur Indonesia pada Juli 2024 dipengaruhi oleh penurunan bersamaan pada output dan pesanan baru. Permintaan pasar yang menurun merupakan faktor utama penyebab penjualan turun.
Dalam hasil survei disebutkan, produsen merespons kondisi ini dengan sedikit mengurangi aktivitas pembelian mereka pada bulan Juli, yang mana hal ini menandai penurunan pertama sejak bulan Agustus 2021.
Baca Juga
Menanggapi hasil survei PMI manufaktur Juli 2024, tersebut, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, PMI manufaktur Indonesia terbukti turun sejak kebijakan relaksasi impor diberlakukan.
“Kami tidak kaget dan logis saja melihat hasil survei ini, karena ini semua sudah terprediksi ketika kebijakan relaksasi impor dikeluarkan,” ucap Menperin Agus dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).
Agus terus menekankan pentingnya sinergi kebijakan pemerintah untuk mendukung kinerja industri manufaktur. Ia menilai, jika pemerintah bisa segera mengembalikan kebijakan yang pro kepada industri dalam negeri, maka PMI manufaktur Indonesia akan segera naik lagi pada posisi ekspansi.
Baca Juga
“Posisi sektor manufaktur sudah sangat sulit karena kondisi global, termasuk logistik, sangat tidak menguntungkan bagi sektor ini. Oleh sebab itu, para menteri jangan mengeluarkan kebijakan yang justru semakin membunuh industri,” terangnya.
Lebih lanjut, Menurut Menperin Agus, hasil survei PMI manufaktur Juli 2024 dapat menjadi pembelajaran bagi para menteri dan pemangku kepentingan akan perlunya keselarasan langkah dan pandangan dalam membangun industri dalam negeri.
“Kemenperin tidak bisa sendiri dalam hal ini. Menjaga kinerja sektor manufaktur bukan saja untuk mempertahankan agar nilai tambah tetap dihasilkan di dalam negeri, namun juga melindungi tersedianya lapangan kerja bagi rakyat Indonesia,” tandas Menperin Agus.

