Bantah Narasi Badai PHK di Industri Manufaktur, Kemenperin Singgung Aturan Relaksasi Impor
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membantah pernyataan yang menyebutkan, badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih terjadi di sektor industri manufaktur. Sanggahan ini disampaikan sebagai respons pernyataan Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani dan data dari Kementerian/Lembaga lain.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief menyatakan, narasi mengenai dominasi PHK di sektor industri manufaktur perlu dilihat secara lebih proporsional, didukung data yang akurat dan analisis serta penjelasan lebih komprehensif.
Febri menjelaskan, beberapa subsektor industri memang mengalami pengurangan tenaga kerja, itu lantaran disebabkan karena residu kebijakan relaksasi impor sebelumnya sehingga produk impor murah membanjiri pasar domestik.
“Penting untuk digarisbawahi bahwa PHK tersebut tidak mencerminkan kondisi umum sektor industri. Banyak sektor lain seperti jasa dan perhotelan yang juga mengalami PHK dalam skala besar, namun tidak mendapat sorotan yang seimbang," ucap Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (29/7/2025).
Febri menyoroti berbagai macam dampak yang ditimbulkan dari kebijakan relaksasi impor yang terbit pada Mei 2024. Hal tersebut mengakibatkan pasar domestik banjir produk impor murah, menekan utilisasi industri dalam negeri dan pengurangan tenaga kerja.
Baca Juga
Pemerintah 'Pasang Badan' Jaga Industri Otomotif, Komitmen Tak Ada PHK dan Kenaikan Harga
“Residu kebijakan tersebut telah dirasakan hingga saat ini seperti “badai PHK” yang dia ungkapkan pada publik,” ungkap Febri.
Penegasan Kemenperin ini juga diperkuat oleh data dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) BPS, yang menunjukkan jumlah tenaga kerja di sektor industri pengolahan mengalami penurunan karena aktivitas industri melemah karena banjirnya produk impor murah di pasar domestik.
Per Februari 2025, jumlah tenaga kerja sektor industri tercatat 19,60 juta orang, turun dibandingkan pada Agustus 2024 sebanyak 23,98 juta orang. Febri mengungkapkan, kondisi ini terjadi sejak pemberlakuan kebijakan relaksasi impor sampai sekarang.
“Artinya, sektor industri mengalami tekanan yang berat akibat dampak regulasi terkait relaksasi impor, sehingga terpaksa untuk melakukan PHK, terutama pada sektor padat karya seperti industri tekstil dan alas kaki. Inilah bukti dampak pemberlakuan kebijakan relaksasi impor produk murah tersebut,” tambahnya.

