Kemenperin Klaim Penumpukan Barang Impor Tidak Ganggu Industri Manufaktur
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menanggapi pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait penumpukan barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok dan Perak mengganggu industri manufaktur.
Pasalnya, menurut Juru bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif, pertimbangan teknis (pertek) yang menjadi salah satu syarat perizinan barang impor sebagaimana tertuang dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tidak dikeluhkan oleh pelaku usaha.
“Sejak kebijakan Permenperin terkait Pertimbangan Teknis (Pertek) diberlakukan, tidak ada keluhan dari pelaku usaha mengenai gangguan suplai bahan baku industri,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (20/5/2024).
Baca Juga
Kemenperin Sebut Aksi Boikot Produk Pro Israel Gerus Kinerja Industri Mamin
“Sehingga perlu dibuktikan apakah kontainer yang menumpuk tersebut banyak merupakan bahan baku atau bahan penolong bagi industri,” tambah Febri.
Lebih lanjut, Febri menyebutkan, perizinan barang impor dilakukan demi kelangsungan industri dalam negeri, sehingga perlu dijaga dan dilindungi agar barang-barang hasil produksinya dapat terserap oleh pasar, khususnya di dalam negeri.
“Dengan demikian, kami memiliki kepentingan agar ada pembatasan terhadap barang-barang impor yang serupa dengan barang-barang sejenis yang sudah diproduksi di dalam negeri,” ungkapnya.
Baca Juga
Buyback Saham, Provident Investasi Bersama (PALM) Siapkan Dana Rp 80 Miliar
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani menyebutkan penumpukan barang impor yang berada dalam 26.415 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan Pelabuhan Perak, Surabaya membuat rantai pasok, dan kegiatan manufaktur terganggu.
"Terutama untuk impor barang-barang bahan baku yang dibutuhkan untuk supply chain, dan kegiatan-kegiatan manufaktur di Indonesia," ucap Sri Mulyani di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/5/2024).

