Bantah Kemendag! Kemenperin Klaim Pertek Bukan Biang Kerok Penumpukan Barang Impor
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membantah syarat perizinan barang impor, pertimbangan teknis (pertek), menjadi penyebab penumpukan container di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Pernyataan yang diungkapkan oleh Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif sekaligus membantah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang mengatakan bahwa pertek menjadi salah satu penyebab penumpukan barang impor.
"Kami sampaikan bahwa Kemenperin tidak terkait langsung dengan penumpukan container di beberapa pelabuhan tersebut," ucap Febri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (20/5/2024).
Baca Juga
Permendag No 8/2024 Terbit untuk Bereskan 26.415 Kontainer Tertahan
"Sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Perindustrian sebagai pembina industri dalam negeri, kami memiliki kewajiban untuk memastikan kebutuhan bahan baku industri terpenuhi,” tambahnya.
Berdasarkan data hingga 17 Mei 2024, Kementerian Perindustrian mengklaim telah menerima 3.338 permohonan penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) untuk 10 komoditas.
Dari seluruh permohonan tersebut, telah diterbitkan 1.755 Pertek, 11 permohonan yang ditolak, dan 1.098 permohonan (69,85%) yang dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi persyaratannya.
Baca Juga
Kemendag Ungkap Penyebab Barang Impor Menumpuk di Tanjung Priok
"Seiring dengan hal tersebut, Kemenperin mendukung penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sepanjang melindungi industri dalam negeri,” tandas Febri.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso ungkap salah satu alasan penumpukan barang-barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok dikarenakan kendala dokumen perizinan melalui pertimbangan teknis atau pertek.
“Karena adanya kendala perizinan yaitu pertek atau pertimbangan teknis sehingga pertek sebagai persyaratan persetujuan impor untuk komoditas yang telah saya sebutkan tadi tidak diperlukan lagi,” ucap Budi di Gedung Kemendag, Jakarta Pusat, Minggu (19/5/2024).

