Ratas dengan Jokowi Soal Obat dan Alkes Mahal, Menperin Agus Usulkan 3 Kebijakan Ini
JAKARTA, investortrust.id - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengungkapkan hasil rapat internal (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait industri kesehatan.
Febri menjelaskan, Presiden Jokowi memberikan waktu dua minggu kepada para menteri untuk memberikan laporan secara utuh, termasuk kemungkinan menggunakan instrumen larangan dan pembatasan (lartas).
Baca Juga
Menkes Ungkap Harga Obat di Indonesia 5 Kali Lebih Mahal dari Malaysia
Selanjutnya, arahan Presiden Jokowi adalah agar pelayanan masyarakat dalam sektor kesehatan bisa lebih murah dengan kualitas yang baik setelah menerapkan kebijakan yang pro terhadap industri kesehatan nasional ke depan.
“Presiden juga memberikan arahan agar semua regulasi bisa mengarah kepada kemandirian sektor dan industri kesehatan, sehingga mampu menarik investasi di sektor tersebut. Pada gilirannya pengadaan obat-obatan dan alkes bisa dipenuhi oleh industri dalam negeri,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7/2024).
Lebih lanjut, Febri menyebutkan, perbaikan ekosistem industri farmasi dan alat kesehatan sangat perlu dilakukan untuk mampu melayani kebutuhan masyarakat Indonesia dengan pelayanan kesehatan bermutu.
Baca Juga
Menperin Bakal Perbaiki Tata Kelola untuk Tekan Harga Obat dan Alkes RI
Pasalnya, fasilitas kesehatan yang memadai dan terjangkau oleh masyarakat amat dibutuhkan. Hal ini juga sejalan dengan upaya meningkatkan produktivitas dan daya saing dua sektor industri tersebut di dalam negeri.
Selain itu, menurut Febri, saat ini, industri farmasi masih memiliki ketergantungan besar terhadap bahan baku impor. “Dalam rapat tersebut, Menperin menyampaikan beberapa usulan kebijakan-kebijakan yang perlu diambil untuk meningkatkan investasi di sektor industri farmasi," terang Febri.
Oleh sebab itu, Menperin Agus, mengusulkan agar impor bahan baku obat sebaiknya tidak dikenai aturan persetujuan teknis (pertek). Hal ini untuk memudahkan industri farmasi di dalam negeri memperoleh bahan baku.
Baca Juga
Pengamat: Perlu Tindakan Hukum Akhiri 'Overtreatment' di Fasilitas Kesehatan
Kedua, mengusulkan skema Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) untuk bahan baku obat yang belum bisa diproduksi di Indonesia serta penghapusan PPN bagi bahan baku obat lokal.
“Sedangkan yang ketiga, meminta agar industri farmasi dan industri alat kesehatan bisa menerima fasilitas tax allowance untuk pengembangannya, karena saat ini belum ada industri dari dua sektor itu yang memperoleh fasilitas tersebut,” terangnya.

