Usul Aturan Impor Balik ke Permendag 36/2023, Menperin: Paling Ideal
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan agar regulasi mengenai barang impor kembali ke aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.
Menperin Agus mengungkapkan usulannya sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan akan dikaji kembali. Menurutnya, Permendag 36/2023 itu merupakan aturan yang paling ideal.
“Bapak Presiden mengatakan untuk segera dikaji. Karena menurut pandangan kami, Permendag 36/2023 itu yang paling ideal,” ucapnya di Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Lebih lanjut, Menperin Agus mengungkapkan bahwa saat ini industri manufaktur dalam negeri tengah menghadapi berbagai tantangan, baik dampak dari kondisi domestik maupun global.
Baca Juga
Pemda Masih Pakai Produk Impor, Jokowi Ingatkan Sulitnya Sri Mulyani Kumpulkan Pendapatan Negara
“Contohnya adalah perubahan regulasi yang berkali-kali, seperti terbitnya Permendag 8/2024. Sebab, perubahan-perubahan tersebut membuat bingung para pelaku industri dalam negeri,” terang Menperin Agus.
Kondisi yang menekan industri dalam negeri pun menurut Menperin Agus banyak disampaikan oleh asosiasi dan pelaku industri yang menyampaikan bahwa isi Permendag 8/2024 dianggap dapat mematikan industri dalam negeri.
Baca Juga
Mendag Zulhas Beberkan Perjalanan Permendag 36/2023 hingga Permendag 8/2024
“Karena melalui pemberlakuan aturan itu, industri dalam negeri akan sangat kesulitan menghadapi gempuran barang-barang impor, yang harganya sangat murah. Ini tentunya membawa dampak banyak perusahaan yang tutup dan melakukan PHK,” ungkapnya.
Namun demikian, beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi telah menggelar rapat terbatas untuk mencari solusi di tengah jeritan industri dalam negeri. Salah satunya adalah penetapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Antidumping (BMAD).
“Alhamdulillah, dalam ratas tersebut, upaya yang kami perjuangkan telah disetujui oleh Bapak Presiden. Misalnya, penetapan BMTP dan BMAD, tentunya untuk melindungi industri dalam negeri,” tandas Menperin.

