DAMRI Temukan Indikasi Fraud, Sebabkan Kerugian hingga Rp 23,19 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Perusahaan Umum (Perum) DAMRI menemukan indikasi fraud atau tindak kecurangan pada Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD). Disebutkan bahwa potensi kerugian akibat kasus ini mencapai Rp 23,19 miliar.
Sebagaimana diketahui, DAMRI yang merupakan perusahaan BUMN sejatinya telah melakukan merger dengan Perum PPD sejak Juni 2023. Namun, DAMRI menemukan sejumlah masalah selama proses merger berlangsung. Salah satunya adalah mengenai potensi adanya fraud ini.
Direktur Utama Perum DAMRI, Setia Milatia Moemin menyebutkan, pihaknya akan melakukan audit khusus kepada 25 karyawan Perum PPD. Maka dari itu, ia memohon dukungan dari seluruh anggota DPR bisa menyelesaikan persoalan tersebut.
Baca Juga
DPR Soroti Isu Gaji Pegawai DAMRI di Bawah UMR dan Menunggak BPJS
“Jadi audit khusus ini ditemukan keterlibatan 29 eks karyawan dan pimpinan Perum PPD. Jumlah kerugiannya itu Rp 23,199 miliar. Jadi hampir Rp 24 miliar,” kata Setia Milatia Moemin dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Selasa (11/6/2024).
Setia mengungkapkan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah seperti melaporkan ke KPK pada 20 April 2023, 12 Mei 2023, dan 29 Mei 2023. Laporan itu juga telah mendapat respons dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK.
“Lalu kami juga melakukan koordinasi dengan Tim Kawal BUMN dan disarankan agar Perum DAMRI meminta bantuan BPKP untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu,” terang dia.
Baca Juga
Gaji Dipotong Sepihak, Sopir Bus JR Connexion Damri Mogok Kerja
Lebih lanjut Setia menyebutkan, berdasarkan surat kepala perwakilan BPKP, Satuan Pengawas Internal (SPI) telah menemukan perbuatan fraud terhadap 29 pimpinan karyawan eks Perum PPD dengan nilai kerugian Rp 23,19 miliar.
“Lalu kemudian kami melakukan klarifikasi, tapi ada 10 karyawan sampai hari ini belum bisa kami klarifikasi karena menolak datang. Lalu kemudian telah mendapat tindak lanjut ada beberapa yang memang punya niat baik dan mengembalikan dana tersebut sebesar Rp 1,9 miliar atau 8,5% dari potensi kerugian perusahaan,” papar Setia.

