OJK Respons Indikasi Fraud Rp 1,28 Triliun di Bank Woori Saudara
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons perihal indikasi fraud di PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (SDRA) atau BWS. Anak usaha bank asal Korea Selatan, Woori Bank Korea (WBK) tersebut, menjadi sorotan publik. Dalam laporan WBK mengungkap dugaan skandal keuangan berskala besar yang melibatkan transaksi letter of credit (LC) dengan nilai yang ditaksir mencapai US$ 78,5 juta atau sekitar Rp 1,28 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, indikasi fraud terjadi atas transaksi negotiable LC jatuh tempo terhadap satu debitur bank yang diduga melibatkan pihak internal bank dengan potensi nilai kerugian masih diperhitungkan oleh bank mengingat masih dalam proses investigasi.
"Bank menindak lanjuti dengan melaporkan kepada OJK pada kesempatan pertama, melakukan proses investigasi intensif, menonaktifkan pihak internal yang diduga terlibat, berkoordinasi dengan law firm, melakukan komunikasi intensif dengan debitur untuk penyelesaian kewajiban kepada bank. Dan melakukan persiapan pelaporan ke kepolisian atas indikasi fraud dimaksud," ujar Dian dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Mei 2025, Kamis (12/6/2025).
Dian menjelaskan, OJK segera menindak lanjuti dengan melakukan koordinasi intensif dengan seluruh jajaran manajemen bank dan melakukan pemeriksaan sejak awal Juni 2025. OJK telah mengingatkan bank atas potensi transaksi LC debitur dimaksud sebagai akibat kelemahan proses bisnis bank pada pemeriksaan OJK tahun 2023.
"OJK menekankan pentingnya menjaga sektor jasa keuangan yang terselenggara dengan transparan dan akuntabel," ungkap Dian.
Lebih lanjut, atas hal tersebut, OJK akan menindak tegas terhadap pengelolaan kegiatan usaha bank yang tidak didasarkan atas prinsip-prinsip good corporate governance (POJK No.17 tahun 2023) yang baik dan mengabaikan integritas pelaporan keuangan (POJK No. 15 Tahun 2024) termasuk melakukan penilaian kembali terhadap pihak-pihak utama yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan kegiatan usaha Bank (POJK No.34 /POJK.03/2018 sebagaimana telah diubah dalam POJK No. 14 /POJK.03/2021).

