Starlink Banting Harga Perangkat Berpotensi ke Predatory Pricing, Begini Tanggapan Pemerintah
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akhirnya angkat bicara terkait dengan banting harga perangkat Starlink setelah layanannya resmi meluncur di Indonesia. Strategi tersebut menjadi sorotan berbagai pihak lantaran berpotensi mengarah pada strategi predatory pricing atau jual rugi untuk mematikan kompetitor.
Seperti diketahui, SpaceX Corp memberikan penawaran khusus bagi pelanggan Starlink di Indonesia. Penawaran berupa potongan harga atau diskon itu diberikan tak lama setelah layanan tersebut resmi diluncurkan pada Minggu (19/5/2024) di Denpasar, Bali.
Penawaran khusus yang ditawarkan adalah penurunan harga perangkat keras Starlink untuk layanan residensial (rumah) dan jelajah (bepergian). Kini, perangkat tersebut dibanderol dengan harga Rp 4,68 juta dari sebelumnya Rp 7,8 juta.
Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen PPI Kemenkominfo) Wayan Toni Supriyanto menilai apa yang dilakukan oleh Starlink sama halnya dengan operator telekomunikasi lainnya di Indonesia. Ketika baru saja meluncur, mereka menghadirkan beragam promosi untuk menarik lebih banyak pelanggan baru.
Baca Juga
"Dari dulu semua operator telekomunikasi selalu menawarkan harga yang bersaing untuk menarik pelanggan. Tentunya pelanggan bisa menentukan sendiri dengan banyaknya pilihan sesuai kemampuannya," katanya ketika dihubungi oleh Investortrust pada Rabu (22/5/2024).
Wayan memastikan Starlink mendapatkan perlakuan yang sama dengan operator telekomunikasi lainnya di Tanah Air. Operasional layanan internet berbasis satelit orbit rendah atau low earth orbit (LEO) itu sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 39/1999 tentang Telekomunikasi dan sederet aturan turunannya yang mengatur secara detail.
"Regulasi dari kami (Kemenkominfo) tidak ada yang mengatur tarif. Semuanya diserahkan ke mekanisme pasar. Namun, kami selalu mengawasi dari sisi kualitas layanannya. Jangan sampai merugikan pelanggan," tuturnya.
Terpisah, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong menyatakan bahwa pemerintah akan terus memastikan kepatuhan Starlink terhadap UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selaku regulator, Kemenkominfo mendorong industri telekomunikasi yang sehat agar masyarakat sebagai pengguna layanan tidak dirugikan.
"Kalau terkait persaingan usaha sudah ada UU No. 5/1999, ada KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) sebagai lembaga independen yang melakukan pengawasan. Kalau ada potensi predatory pricing tentunya akan mereka tangani, intinya kita mendorong persaingan (usaha) yang sehat," katanya ketika dihubungi oleh Investortrust pada Rabu (22/5/2024).
Baca Juga
Ini 3 Kewajiban yang Harus Dipenuhi Starlink untuk Beroperasi di Indonesia
Lebih lanjut, Usman menjelaskan bahwa Kemenkominfo meminta PT Starlink Services Indonesia selaku entitas bisnis Starlink di Indonesia untuk segera memenuhi kewajibannya. Setidaknya, ada tiga kewajiban yang masih harus dipenuhi oleh Starlink untuk beroperasi di Indonesia sebagai penyedia layanan internet atau internet service provider (ISP).
Pertama, Starlink harus membuka pusat operasional jaringan atau network operation center (NOC) di Indonesia. “NOC di Indonesia ini kaitannya dengan perlindungan data pengguna dan menghindari penyalahgunaan koneksi (internet) untuk konten negatif misalnya,” ungkap Usman.
Starlink juga wajib menyediakan layanan konsumen (customer services) agar permasalahan bisa ditampung dan diselesaikan di Indonesia. Berdasarkan pantauan Investortrust, sampai dengan saat ini belum ada informasi mengenai kontak layanan konsumen dan alamat representatif Starlink di Indonesia yang dicantumkan di laman https://www.starlink.com/id.
"Ini segera ya, secepatnya harus ada," ujar Usman ketika ditanya tenggat waktu penyediaan layanan konsumen yang harus dilakukan Starlink.
Baca Juga
Pemerintah Beri Toleransi ke Starlink meski Belum Punya Customer Service di Indonesia
Kemudian Starlink juga harus patuh terhadap kewajiban perpajakannya dan membayar biaya regulasi (regulatory charge) terkait. Usman juga memastikan bahwa tidak ada insentif atau kemudahan yang diberikan oleh pemerintah kepada Starlink untuk menggelar layanannya di Indonesia.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyatakan bahwa pihaknya belum melakukan pemantauan secara khusus terkait dengan dugaan predatory pricing Starlink. Namun yang jelas, memangkas harga produk, baik barang maupun jasa saat masuk ke pasar untuk pertama kalinya tidak dilarang.
"Terkait Starlink, saat ini belum ada kajian atau pantauan (khusus) dari KPPU mas," katanya ketika dikonfirmasi oleh Investortrust pada Rabu (22/5/2024).
Potensi Predatory Pricing
Menurut Executive Director Indonesia Information and Communications Technology (ICT) Institute Heru Sutadi, apabila tidak diatur secara khusus, kehadiran Starlink di Tanah Air akan berdampak besar terhadap kelangsungan hidup operator telekomunikasi. Mereka bukan tidak mungkin akan gulung tikar lantaran banyak pelanggannya berpaling ke layanan Starlink dengan sejumlah kelebihannya.
"Dikhawatirkan akan ada kompetisi yang tidak sehat. Misalnya akan ada predatory pricing yang membuat operator telekomunikasi kolaps, termasuk ISP," katanya kepada Investortrust, dikutip Rabu (22/5/2024).
Strategi predatory pricing tidak hanya merugikan pesaing. Masyarakat yang menjadi konsumen berpotensi dirugikan setelah pelaku jual rugi berhasil menguasai pasar. Sebagai contoh adalah menaikkan harga atau menurunkan kualitas layanan secara sepihak demi mendapatkan keuntungan lebih besar.
Apa yang disampaikan oleh Heru bukan tanpa dasar. Starlink sudah berhasil menggeser peran operator telekomunikasi lokal lewat setelah membanting harga perangkatnya di Nigeria.
Setelah memangkas harga perangkat kerasnya hingga 45% untuk pasar Nigeria, jumlah pelanggannya langsung melejit mengalahkan jumlah pelanggan operator telekomunikasi lokal.
Mengutip Nairametric pada Rabu (22/5/2024), harga perangkat keras Starlink di Nigeria tadinya dibanderol 800.000 naira kini hanya dipatok senilai 440.000 naira dengan biaya bulanan 38.000 naira. Jumlah pelanggannya di Nigeria hingga kuartal-III 2023 diketahui mencapai 11.207 yang sudah melampaui pelanggan operator lokal.
Sebagai catatan, layanan Starlink di Indonesia terdiri atas tiga jenis paket yang bisa dipilih pelanggan, mulai dari residensial (rumah), jelajah (bepergian), dan kapal (perairan).
Untuk paket residensial, biaya berlangganan layanan standar Starlink untuk paket residensial Rp 750.000 per bulan dengan kuota tanpa batas (unlimited). Kemudian untuk paket jelajah internet berkecepatan tinggi biaya langganannya adalah Rp 990.000 per bulan (mobile regional) dan Rp 4,34 juta per bulan (prioritas mobile 50 GB).
Starlink juga menyediakan paket layanan untuk kebutuhan kapal atau perairan. Layanan tersebut dapat dinikmati dengan biaya berlangganan mulai dari Rp 4,34 juta per bulan dengan biaya perangkat keras senilai Rp 43,73 juta.
Selain perangkat keras dan biaya berlangganan bulanan, pelanggan layanan internet berbasis satelit LEO itu harus membayar biaya pengiriman sebesar Rp 345.000 ke seluruh Indonesia.

