Starlink Banting Harga Perangkat Setelah Promo, Begini Tanggapan KPPU
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) angkat bicara terkait dengan harga baru perangkat Starlink di Tanah Air, setelah berakhirnya masa promosi pada Senin (10/6/2024) lalu. Harga perangkat Starlink untuk layanan internet residensial (rumah) dan jelajah (bepergian) turun menjadi Rp 5,9 juta, dari sebelumnya Rp 7,8 juta.
Sedangkan selama masa promosi, perangkat tersebut dibanderol dengan harga Rp 4,68 juta. "Belum bisa dipastikan apakah turunnya harga perangkat Starlink masa promosi berakhir mengarah pada predatory pricing," kata Anggota KPPU Gopprera Panggabean, di acara bertajuk “Mengukur Dampak Kehadiran Starlink terhadap Industri Telekomunikasi dan Daya Beli Masyarakat” di Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2024).
Predatory pricing merupakan sebuah praktik yang tujuannya menyingkirkan kompetitor. Pelaku usaha menjual layanan di bawah harga keekonomian, hingga akhirnya pesaingnya keluar dari pasar dan tersisa perusahaan yang banting harga itu sendirian.
"Sampai saat ini kami masih mengkaji. Kami belum menyimpulkan apa yang dilakukan itu jual rugi atau bukan, kami belum bisa menyimpulkan itu. Waktunya juga masih cukup pendek, kalau ditanya sekarang," kata Gopprera.
Baca Juga
Izin Operasi Starlink Bisa Dicabut Karena UU ITE, Kemenkominfo Beberkan Alasannya
Sudah Menyampaikan Kekhawatiran
Gopprera menjelaskan pihaknya sudah menggelar diskusi kelompok terarah atau focus group discusssion (FGD) dengan pemangku kepentingan terkait untuk melihat dampak masuknya Starlink di Indonesia pada 29 Mei 2024. Dalam diskusi tersebut mereka sudah menyampaikan kekhawatiran atas masuknya Starlink, mulai dari soal perizinan, ketidaksetaraan modal, hingga predatory pricing.
Melalui kuasa hukumnya dari Firma Hukum Soemadipradja & Taher, PT Starlink Services Indonesia selaku entitas bisnis Starlink di Indonesia hadir dalam diskusi tersebut. “Dalam diskusi tersebut, Starlink menyatakan sudah memenuhi semua peraturan di Indonesia dan tidak ada predatory pricing, Tetapi, kami juga akan terus melakukan pengawasan," tutur Gopprera.
Baca Juga
Kemenkominfo: Starlink Sama Sekali Tak Punya Pegawai di Indonesia
Lebih lanjut, Gopprera mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengkaji apakah terdapat kesenjangan kesempatan bersaing yang dilakukan Starlink di Indonesia. Sejauh ini, KPPU menilai masuknya layanan Starlink memberikan opsi layanan internet yang bersaing, dibandingkan layanan dari operator telekomunikasi dalam negeri.
"Kalau ada kebijakan yang mendistorsi pasar mereka, kalau terkait dengan praktik-praktik monopoli dalam rangka mencapai penguasaan pasar atau mempertahankan penguasaan pasar, KPPU akan melakukan proses penegakan hukum," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Ditjen PPI Kemenkominfo) Falatehan menyatakan bahwa pihaknya ikut mengawasi penerapan tarif layanan telekomunikasi di Tanah Air. Apabila terjadi persaingan usaha yang tidak sehat, Kemenkominfo berwenang melakukan evaluasi serta menetapkan ketentuan-ketentuan yang harus dijalankan, termasuk oleh Starlink.
Falatehan juga menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan keistimewaan kepada Starlink untuk bisa menggelar layanannya di Indonesia. Seluruh penyelenggara telekomunikasi wajib memenuhi kewajiban dan mendapatkan hak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dari regulasi, kami tidak pernah membedakan izin Starlink dan yang lain. Kalau kami memberikan karpet merah, itu nggak terbukti, karena izin usahanya kami tahan bertahun-tahun dari April 2021,” tegasnya.

