Dituding Lakukan Predatory Pricing, Begini Respons Starlink
JAKARTA, investortrust.id - Setelah sekian lama, Starlink akhirnya merespons tudingan praktik predatory pricing atau jual rugi yang mereka lakukan. Tudingan tersebut muncul setelah harga perangkat didiskon hingga 40% usai layanan Starlink resmi meluncur pada Minggu (19/5/2024) lalu.
Seperti diketahui, SpaceX Corp memberikan penawaran khusus bagi pelanggan Starlink di Indonesia. Penawaran berupa potongan harga atau diskon itu diberikan tak lama setelah layanan tersebut resmi diluncurkan pada Minggu (19/5/2024) di Denpasar, Bali.
Penawaran khusus yang ditawarkan adalah penurunan harga perangkat keras Starlink untuk layanan residensial (rumah) dan jelajah (bepergian). Kini, perangkat tersebut dibanderol dengan harga Rp4,68 juta dari sebelumnya Rp7,8 juta.
Ditemui usai diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Rabu (29/5/2024), kuasa hukum Starlink Services Indonesia Krishna Vesa secara tegas menampik tudingan predatory pricing oleh kliennya.
Baca Juga
Misteri Kantor dan Layanan Pelanggan Starlink Indonesia, Lokasinya Tak Diketahui
“Kesimpulan saya, predatory pricing itu tidak ada, saat ini tidak ada. Dan promosi yang dilakukan Starlink hal wajar yang diperbolehkan oleh hukum,” kata Krishna saat ditemui di Sekretariat KPPU, Jakarta Pusat.
Sebagai catatan, Khrisna merupakan kuasa hukum Starlink Services Indonesia dari Firma Hukum Soemadipradja & Taher. Dia mewakili perusahaan milik Elon Musk itu bersama dengan rekan sejawatnya, Verry Iskandar.
Di samping itu, Krishna juga menekankan bahwa Starlink Services Indonesia tidak mendapatkan perlakuan khusus dari pemerintah. Selain itu, dia juga memastikan bahwa kliennya sudah memenuhi seluruh persyaratan yang diminta oleh pemerintah.
“Tidak ada karpet merah yang diberikan pemerintah kepada Starlink,” tegasnya.
Terkait dengan tudingan predatory pricing, Verry mengatakan kliennya hanya melakukan promosi yang di dalamnya ada batas waktu hingga 10 Juni 2024. Oleh karena itu, kliennya tidak bisa dianggap menjalankan praktik persaingan usaha tidak sehat itu.
Baca Juga
"Predatory pricing itu pembuktiannya sulit. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan internet berkecepatan tinggi dan terbaik untuk konsumen. Siap bekerja sama mencapai yang lebih baik dan pelayanan konsumen," tegasnya.
Belum Terlihat Potensi Predatory Pricing
Pada kesempatan yang sama, Anggota KPPU Hilman Pujana menyebut pihaknya belum melihat apa yang dilakukan oleh Starlink mengarah pada praktik predatory pricing. Dibutuhkan proses panjang untuk membuktikan bahwa pelaku usaha melakukan praktik curang itu.
Predatory pricing merupakan sebuah praktik yang tujuannya menyingkirkan kompetitor. Pelaku usaha menjual layanan di bawah harga hingga akhirnya pesaingnya keluar dari pasar, dan tersisa perusahaan yang banting harga itu sendirian.
"Jadi, kalau dari sisi praktik kompetisinya, tentunya (membuktikan) predatory pricing ini butuh proses. Jadi, tidak bisa kita bicara kalau orang jual lebih murah langsung melakukan predatory pricing. Ada beberapa persyaratan untuk bisa disebut demikian," paparnya.
Walaupun demikian, KPPU akan terus melakukan pemantauan terhadap Starlink. Harapannya persaingan antaroperator telekomunikasi di Indonesia akan tetap sehat dengan perlakuan yang adil dari regulator.
"Kemunculan teknologi ini kan sebuah keniscayaan, tentunya pengaturannya ini pengaturan level playing field-nya nanti seperti apa kemudian pengaturan perilakunya mereka di pasar seperti apa itu yang perlu kita pikirkan bersama," ujarnya.

