Starlink Berpotensi Predatory Pricing, Menkominfo: Bukan Ranah Kami untuk Menilai
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan potongan harga perangkat Starlink yang dianggap mengarah ke praktik predatory pricing atau jual rugi untuk mematikan pesaing bukan ranah kementerian yang dipimpinnya.
Seperti diketahui, SpaceX Corp memberikan penawaran khusus bagi pelanggan Starlink di Indonesia. Penawaran berupa potongan harga atau diskon itu diberikan tak lama setelah layanan tersebut resmi diluncurkan pada Minggu (19/5/2024) di Denpasar, Bali.
Baca Juga
Bisa Ketergantungan pada Starlink, Indonesia Jangan seperti Ukraina
Penawaran khusus yang ditawarkan adalah penurunan harga perangkat keras Starlink untuk layanan residensial (rumah) dan jelajah (bepergian). Kini, perangkat tersebut dibanderol dengan harga Rp 4,68 juta dari sebelumnya Rp 7,8 juta.
Budi Arie menyebut, harga layanan yang ditawarkan Starlink, termasuk promosinya merupakan ranah dari Komisi Persaingan Pengawas Usaha (KPPU), alih-alih Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Soal harga itu coba tanyakan ke KPPU karena dalam perniagaan ini masa promosi bisa berapa lama,” katanya saat konferensi pers secara virtual pada Jumat (24/5/2024).
Lebih lanjut, Budi Arie menjelaskan, tugas Kemenkominfo adalah mengawasi, monitor, dan mengevaluasi kewajiban yang harus dipenuhi oleh Starlink melalui entitas bisnisnya di Indonesia, PT Starlink Services Indonesia. Harapannya, tercipta persaingan yang setara atau equal playing field bagi seluruh operator telekomunikasi yang ada di Indonesia.
Terkait dengan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Starlink, Budi Arie menyebutkan, satelit orbit rendah atau low earth orbit Starlink sudah memenuhi seluruh kewajiban untuk mendapatkan Hak Labuh Satelit Khusus Non Geostationer (NGSO). Starlink juga sudah mengantongi Izin Stasiun Radio (ISR) yang berlaku selama satu tahun dan seluruh perangkatnya telah mendapatkan sertifikat dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kemenkominfo.
Baca Juga
Thailand Kerja Sama dengan China Kembangkan Satelit LEO Tandingan Starlink
Adapun, untuk izin operasi yang dikantongi oleh Starlink adalah penyedia layanan Very Small Aperture Terminal (VSAT) dan penyedia layanan internet (internet service provider/ISP). “Starlink juga sudah melalui Uji Laik Operasi (ULO) dan mengantongi Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO),” imbuh Budi Arie.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyatakan bahwa pihaknya belum melakukan pemantauan secara khusus terkait dengan dugaan
predatory pricing Starlink. Namun yang jelas, memangkas harga produk, baik barang maupun jasa saat masuk ke pasar untuk pertama kalinya tidak dilarang.
"Terkait Starlink, saat ini belum ada kajian atau pantauan (khusus) dari KPPU mas," katanya ketika dikonfirmasi oleh Investortrust pada Rabu (22/5/2024).
Potensi Predatory Pricing
Executive Director Indonesia Information and Communications Technology (ICT) Institute Heru Sutadi mengatakan, apabila tidak diatur secara khusus, kehadiran Starlink di Tanah Air akan berdampak besar terhadap kelangsungan hidup operator telekomunikasi. Mereka bukan tidak mungkin akan gulung tikar lantaran banyak pelanggannya berpaling ke layanan Starlink dengan sejumlah kelebihannya.
Baca Juga
Starlink Banting Harga Perangkat Berpotensi ke Predatory Pricing, Begini Tanggapan Pemerintah
"Dikhawatirkan akan ada kompetisi yang tidak sehat. Misalnya akan ada predatory pricing yang membuat operator telekomunikasi kolaps, termasuk ISP," katanya kepada Investortrust, dikutip Rabu (22/5/2024).
Strategi predatory pricing tidak hanya merugikan pesaing. Masyarakat yang menjadi konsumen berpotensi dirugikan setelah pelaku jual rugi berhasil menguasai pasar. Sebagai contoh adalah menaikkan harga atau menurunkan kualitas layanan secara sepihak demi mendapatkan keuntungan lebih besar.

