Pungutan Kabel Jaringan Telekomunikasi Kelewat Tinggi, Operator Tagih Insentif
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) mengeluhkan tingginya biaya regulasi atau regulatory charge yang dibebankan oleh pemerintah pusat maupun daerah untuk menggelar kabel jaringan telekomunikasi di Tanah Air.
Ketua Umum Apjatel Jerry M. Swandy menyebut pungutan regulatory charge, khususnya yang dibebankan oleh pemerintah daerah untuk menggelar kabel jaringan telekomunikasi sudah sangat memberatkan. Tentu saja, kondisi ini membuat masyarakat di beberapa daerah tak bisa menikmati layanan telekomunikasi secara optimal.
“Seperti Kota Surabaya itu yang selalu kita sampaikan. Karena [pengenaan biaya sewa itu] akan memberatkan penyelenggara jaringan,” katanya ketika ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan belum lama ini.
Sebagai catatan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengenakan biaya sewa utilitas untuk kabel jaringan telekomunikasi. Pengenaan biaya sewa tersebut ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 8/2016 tentang Formula Tarif Sewa BMD Berupa Tanah dan/ Bangunan sebagaimana diubah dengan Perwali Nomor 1/2022.
Baca Juga
Kian Bebani Operator Seluler, Pemerintah Diminta Pangkas Komponen 'Regulatory Charge'
Selain memberatkan penyelenggara jaringan telekomunikasi, aturan tersebut menjadi polemik lantaran dinilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kemudian untuk menggelar kabel jaringan telekomunikasi antarkota, penyelenggara jaringan telekomunikasi juga dibebankan pungutan bertingkat. Bahkan, menurut Jerry tak jarang mereka harus membayar kompensasi dengan nilai yang cukup besar kepada warga setempat.
"Ada beberapa daerah yang kita harus mengurus izin untuk jaringan antarkota ke [Dinas] PU [Pekerjaan Umum] tingkat kota atau kabupaten, tingkat provisi, ada tingkat nasional. Juga harus membayar [kompensasi] sampai ke rumah-rumah," ungkapnya.
Oleh karena itu, Apjatel mendesak pemerintah untuk menyiapkan insentif bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi. Sehingga, proses penggelaran kabel jaringan telekomunikasi, khususnya kabel serat optik untuk jaringan 4G dan 5G di Indonesia menyebar lebih masif.
"Apjatel bisa menggelar jaringannya [telekomunikasinya] lebih luas kalau dikasih insentif atau hal-hal lain yang mempercepat penyerapan layanan," ujar Jerry.
Jerry menambahkan sebenarnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, pasal 1 dan 2, seharusnya pemerintah pusat dan daerah dapat membantu penggelaran jaringan kabel telekomunikasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Pemerintah pusat dan pemda itu sebenarnya itu sudah mampu memembangun jaringan infrastruktur pasif. Tapi sebenarnya kewenangan itu enggak diterjemahkan dengan teknis. Ini jadi persoalan tersendiri buat kita,” jelasnya.
Sebelumnya Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Bidang Teknologi Mochamad Hadiyana tak menampik bahwa regulatory charge yang dipungut oleh pemerintah daerah mengalami kenaikan. Bahkan, di beberapa daerah kenaikannya mencapai dua kali lipat.
“Pemerintah daerah juga melakukan pungutan regulatory charge untuk pembangunan jaringan kabel. Misalnya, di Jakarta ada [biaya] penyewaan utilitas terpadu. Konon, biayanya naik dua kali lipat dari beberapa tahun lalu,” katanya dalam sebuah diskusi bersama awak media di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2024).
Menurut Hadiyana, kenaikan pungutan regulatory charge dari pemda membuat investasi yang dikeluarkan operator telekomunikasi makin besar. Tidak hanya itu, biaya operasional juga membengkak lantaran ada komponen regulatory charge yang dibayarkan secara periodik.
Baca Juga
Penyedia Jaringan Telekomunikasi Keberatan Starlink Layani Pelanggan Ritel
Tentunya, situasi ini tidak hanya merugikan operator telekomunikasi. Masyarakat selaku konsumen juga harus membayar biaya layanan yang lebih mahal tanpa adanya peningkatan kualitas layanan.
“Ada kesulitan untuk investasi lebih banyak dalam infrastruktur. Karena biaya sewa dari sarana untuk menetapkan jaringan tinggi," ujar Hadiyana.
Hadiyana menjelaskan komponen regulatory charge yang dibayar oleh operator telekomunikasi ke pemerintah pusat jumlahnya mencapai 15 komponen. Komponen-komponen tersebut dibayarkan melalui lima kementerian sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

