Indosat: Operator Seluler Butuh Insentif untuk Pengembangan Jaringan 5G
JAKARTA, investortrust.id - Operator seluler PT Indosat Tbk atau Indosat Ooredoo Hutchison/IOH (ISAT) berharap pemerintah menyiapkan insentif untuk lelang spektrum frekuensi 700 MHz (megahertz) dan 26 GHz (gigahertz) yang disiapkan untuk pengembangan jaringan 5G.
Menurut Senior Vice President (SVP) Head of Corporate Communications IOH Steve Saerang, insentif untuk operator seluler yang berpartisipasi dalam lelang tersebut dinilai penting. Pemberian insentif akan sangat membantu operator seluler untuk investasi pengadaan dan perluasan jaringan 5G secara berkelanjutan.
Adapun, untuk bentuk insentif yang akan diberikan kepada operator seluler IOH menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Tentunya, setelah mempertimbangkan kondisi industri telekomunikasi seluler di Tanah Air yang kian berat.
“Pelaksanaan insentif terkait lelang frekuensi tentu merupakan wewenang regulator untuk memastikan bahwa hal tersebut berjalan dengan baik. Hal ini memberikan stimulus yang komprehensif bagi operator telekomunikasi [seluler] tanpa terbebani dengan biaya beban yang tinggi,” katanya kepada InvestorTrust, dikutip Kamis (2/5/2024).
Baca Juga
Sebagai catatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) diketahui akan menggelar lelang spektrum frekuensi 700 MHz dan 26 GHz paling lambat Juni 2024.
Lebih lanjut, Steve menyebut insentif untuk operator seluler tidak hanya dibutuhkan untuk lelang spektrum frekuensi jaringan 5G. Operator telekomunikasi juga menanti insentif berupa pemangkasan biaya regulasi atau regulatory charge yang dinilai membebani operasional operator.
Saat ini operator telekomunikasi dibebankan sejumlah komponen biaya regulatory charge. Komponen tersebut meliputi biaya hak penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi sebesar 0,5% dari pendapatan kotor, BHP Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (USO) sebesar 1,25% dari pendapatan kotor, dan izin stasiun radio (ISR).
Selain itu, operator seluler juga harus membayar biaya nilai awal atau up-front fee yang dibayar di muka untuk izin penggunaan pita frekuensi selama 10 tahun. Belum lagi pungutan-pungutan dari instansi lainnya di tingkat pusat maupun daerah.
“Kami berharap insentif seperti penurunan BHP dan pemangkasan biaya regulasi [lainnya] dapat membantu operator [seluler] memiliki ruang untuk fokus pada investasi perluasan jaringan, infrastruktur, dan kualitas layanan secara berkelanjutan,” tutur Steve.
Sebelumnya, Director & Chief Business Officer IOH M Danny Buldansyah mengatakan, regulatory charge yang dibebankan ke operator seluler jika diakumulasi nilainya sudah melampaui 10% dari pendapatan kotor. Tentu, nilai tersebut berbeda-beda pada setiap operator seluler mengikuti besaran pendapatan kotornya masing-masing.
"Regulatory charge yang ideal itu seharusnya di bawah 10%. Sekarang itu sudah jauh di atas 10% untuk perusahaan yang incumbent paling besar. Regulatory charge-nya sudah mepet-mepet di sekitar itu. Kalau [perusahaan] yang kecil-kecil sudah di atas 10%," kata Danny ketika ditemui di Kantor Pusat IOH, Jakarta Pusat belum lama ini.
Baca Juga
Pendapatan Indosat (ISAT) Naik 15,8% Jadi Rp 13,83 Triliun, Pelanggan Tembus 100 Juta
Tingginya regulatory charge yang harus ditanggung oleh operator seluler membuat industri telekomunikasi di Tanah Air menjadi tidak sehat. Menurut Global System for Mobile Communications Association, industri akan sangat sehat jika angkanya di bawah 5%, moderat di 5-10%, dan berat di atas 10%.
Danny menjelaskan regulatory charge perlu ditekan agar operator seluler memiliki margin yang cukup untuk berinvestasi. Mulai dari memperluas wilayah jangkauannya, kualitas jaringan yang sudah ada, hingga layanan pendukung lainnya yang dinikmati oleh pelanggan di seluruh Indonesia.
"Sehingga posisi [kualitas jaringan] internet kita di dunia tidak paling buncit gitu lho. Tujuannya itu kita ingin regulatory charge diturunkan," tegasnya.
Danny menegaskan pemberian insentif kepada operator seluler juga akan memberikan keuntungan kepada pemerintah. Sebab, secara tidak langsung akan ikut berpengaruh terhadap Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor telekomunikasi.
"Kemenkominfo kan juga selalu diminta yang lain supaya meningkatkan PNBP. Mereka itu harus bilang industrinya sudah tidak bisa menyokong PNBP. Kalau enggak ditolong industrinya kolaps. Kalau kolaps yang rugi siapa? Masyarakat lagi," tuturnya.

