Rencana Insentif Operator Seluler, Begini Harapan Smartfren (FREN)
JAKARTA, investortrust.id - Operator seluler di Tanah Air masih mempertanyakan bentuk insentif yang akan oleh diberikan pemerintah, tak terkecuali PT Smartfren Telecom Tbk (FREN).
Presiden Direktur Smartfren Merza Fachys menyebut, pihaknya menunggu kelanjutan mengenai insentif yang kabarnya akan diberikan oleh pemerintah ke operator seluler pada Juni 2024. Insentif tersebut kabarnya akan diberikan bersamaan dengan lelang spektrum frekuensi 700 MHz (megahertz) dan 26 GHz (gigahertz) untuk jaringan 5G.
“[Kami ingin] keringanan regulatory charge [biaya regulasi],” katanya ketika ditemui di Depok, Jawa Barat, Selasa (7/5/2024).
Baca Juga
Telkom (TLKM) Pede Starlink Tak Gerus Pengguna Telkomsel dan Indihome
Sebagai catatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) diketahui akan menggelar lelang spektrum frekuensi 700 MHz dan 26 GHz untuk jaringan 5G paling lambat Juni 2024.
Saat ini, operator telekomunikasi, termasuk operator seluler dibebankan sejumlah komponen biaya regulatory charge. Komponen tersebut meliputi biaya hak penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi sebesar 0,5% dari pendapatan kotor, BHP Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (USO) sebesar 1,25% dari pendapatan kotor, dan izin stasiun radio (ISR).
Selain itu, operator seluler juga harus membayar biaya nilai awal atau up-front fee yang dibayar di muka untuk izin penggunaan spektrum frekuensi selama 10 tahun. Belum lagi pungutan-pungutan dari instansi lainnya di tingkat pusat maupun daerah.
Baca Juga
Presdir Smartfren (FREN) Merza Beri Jawaban Rencana Merger dengan XL Axiata
Oleh karena itu, operator seluler Grup Sinar Mas itu berharap insentif tidak hanya diberikan kepada operator yang mengikuti atau memenangkan lelang spektrum frekuensi 700 MHz dan 26 GHz.
“Regulatory charge sebagai satu kesatuan bukan untuk yang lelang saja, harapannya begitu,” Merza menegaskan.
Sebelumnya, Presiden Direktur PT XL Axiata Tbk (EXCL) Dian Siswarini berharap pemerintah mempertimbangkan insentif berupa pemangkasan komponen regulatory charge. Salah satunya adalah biaya hak penyelenggaraan senilai 1,25% dari pendapatan kotor.
Baca Juga
Pungutan Kabel Jaringan Telekomunikasi Kelewat Tinggi, Operator Tagih Insentif
Selain BHP, komponen biaya regulasi lainnya adalah izin stasiun radio (ISR), dan kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (USO).
"Kalau maunya kita, pengurangan jangan cuma buat yang baru, tetapi juga yang existing, Terutama untuk BHP [pita frekuensi] yang 900 MHz itu mahal banget, Rp1,2 triliun per tahun dari gross revenue [pendapatan kotor]," katanya ketika ditemui di XL Axiata Tower, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).
Oleh karena itu, Dian berharap pemerintah mengevaluasi formula penghitungan BHP untuk spektrum frekuensi yang digunakan XL Axiata. Demikian halnya up-front fee yang untuk penggunaan spektrum frekuensi selama 10 tahun oleh operator seluler.

