Pungutan Pemda Melejit, Operator Telekomunikasi Menjerit
JAKARTA, investortrust.id - Pungutan yang ditarik oleh pemerintah daerah (Pemda) untuk pembangunan jaringan telekomunikasi berbasis kabel dinilai memberatkan operator telekomunikasi di Tanah Air.
Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Bidang Teknologi Mochamad Hadiyana menyebut, biaya regulasi atau regulatory charge yang dipungut oleh Pemda mengalami kenaikan. Bahkan, di beberapa daerah kenaikannya mencapai dua kali lipat.
“Pemerintah daerah juga melakukan pungutan regulatory charge untuk pembangunan jaringan kabel. Misalnya, di Jakarta ada [biaya] penyewaan utilitas terpadu. Konon, biayanya naik dua kali lipat dari beberapa tahun lalu,” katanya dalam sebuah diskusi bersama awak media di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2024).
Menurut Hadiyana, kenaikan pungutan regulatory charge dari Pemda membuat investasi yang dikeluarkan operator telekomunikasi makin besar. Tidak hanya itu, biaya operasional juga membengkak lantaran ada komponen regulatory charge yang dibayarkan secara periodik.
Baca Juga
Terlalu Banyak dan Membebani, Operator Internet Minta Keringanan Biaya Regulasi
Tentunya, situasi ini tidak hanya merugikan operator telekomunikasi. Masyarakat selaku konsumen juga harus membayar biaya layanan yang lebih mahal tanpa adanya peningkatan kualitas layanan.
“Ada kesulitan untuk investasi lebih banyak dalam infrastruktur. Karena biaya sewa dari sarana untuk menetapkan jaringan tinggi," ujar Hadiyana.
Hadiyana menjelaskan komponen regulatory charge yang dibayar oleh operator telekomunikasi ke pemerintah pusat jumlahnya mencapai 15 komponen. Komponen-komponen tersebut dibayarkan melalui lima kementerian sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pertama, komponen biaya yang dibayarkan melalui Kemenkominfo. Komponen biaya ini meliputi BHP Telekomunikasi dan BHP USO yang besarannya masing-masing 0,5% dan 1,25% dari pendapatan operator telekomunikasi.
Kedua, komponen biaya yang harus dibayarkan ke Kementerian Perhubungan. Komponen biaya ini meliputi biaya izin perpotongan baru (Rp15.000.000/titik), izin perpotongan perpanjangan (Rp3.000.000/titik), izin persinggungan baru (Rp20.000/meter), dan izin persinggungan perpanjangan (Rp4.000/meter).
Selain komponen biaya di atas, ada pula biaya sewa lahan dan biaya pengawasan serta pemanfaatan lahan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI. Besarannya menyesuaikan dengan lahan yang dimanfaatkan oleh operator telekomunikasi.
Baca Juga
Kian Bebani Operator Seluler, Pemerintah Diminta Pangkas Komponen 'Regulatory Charge'
Ketiga, komponen biaya dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Meliputi izin pemanfaatan jalan dan sewa lahan yang nilainya ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Keempat, komponen biaya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pemanfaatan wilayah hutan. Meliputi tapak menara serta prasarana dan sarana masing-masing Rp1.600.000/ha.
Kelima, komponen biaya dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang meliputi izin pemanfaatan ruang bawah laut (Rp128.000.000/izin), melintas kawasan konservasi (Rp7.500.000/km) dan melintas di luar kawasan konservasi (Rp227.000/km)
Karena regulatory charge yang dibebankan ke operator telekomunikasi terlalu banyak, menurut Hadiyana diperlukan solusi khusus seperti di Singapura.
Pemerintah Negeri Singa mengambil alih pengelolaan infrastruktur, termasuk jaringan telekomunikasi dari konsorsium operator telekomunikasi. Di Indonesia, skema tersebut bisa dicontoh dengan menyiapkan pengelola atau perusahaan untuk menangani infrastruktur pasif.
Baca Juga
"Sekarang banyak pengelolaan untuk infrastruktur ada bersama dengan Pemda. Bisa saja ini masih tahap awalnya, Pemda di Pulau Jawa bersatu untuk di Jawa. Tapi ini harus dibahas juga oleh stakeholder. Karena ide saya belum tentu sesuai dengan pandangan mereka," paparnya.
Terpisah, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif menilai, pemerintah seharusnya meninjau kembali besaran regulatory charge yang dibebankan ke operator telekomunikasi. Sebab, komponen biaya yang harus dibayarkan terlampau banyak.
"Saya rasa perlu [penyesuaian], tinggal konsepnya seperti apa," katanya ketika dihubungi oleh InvestorTrust pada Jumat (26/4/2024).
Arif berharap ada diskusi untuk menentukan besaran komponen tersebut agar ada titik temu yang menguntungkan regulator maupun operator telekomunikasi.

