Aturan Pemda Disorot, Operator Telekomunikasi Nilai Investasi Infrastruktur Digital Kian Sulit
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Pelaku usaha telekomunikasi menyoroti regulasi pemerintah daerah (pemda) yang dinilai membebani investasi infrastruktur digital. Retribusi tinggi, aturan berlapis, hingga mahalnya sewa lahan disebut menjadi hambatan ekspansi jaringan, khususnya pembangunan kabel fiber optik.
Wakil Ketua Apjatel Fariz Azhar Harahap mengungkapkan sedikitnya 12 daerah menerapkan biaya sewa tinggi untuk kabel fiber optik, mayoritas berada di Jawa Timur. Di Surabaya, nilai sewa bahkan disamakan dengan tarif komersial seperti pembangunan ATM.
Baca Juga
Rosan Ungkap Transformasi BUMN oleh Danantara Dongkrak Valuasi Telkom (TLKM) Jadi Rp 115 T
“Padahal, infrastruktur fiber optic ada di bawah tanah, yang sebenarnya di atasnya masih bisa digunakan untuk kegiatan lain,” ujarnya dalam diskusi Morning Tech di Jakarya, Kamis (12/2/2026).
Fariz menambahkan, perbedaan nilai sewa pemanfaatan barang milik daerah (BMD) turut mengganggu kepastian investasi. Di Mojokerto, biaya sewa dapat mencapai Rp 13 miliar, sementara di Lampung sebesar Rp 11 miliar.
Direktur Eksekutif Aspimtel Tagor H. Sihombing menilai paradigma daerah yang menjadikan infrastruktur telekomunikasi sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) perlu diubah. Menurutnya, langkah yang lebih tepat adalah membuka peluang investasi seluas-luasnya.
Baca Juga
Aspimtel Desak Hentikan Monopoli Menara di Badung, Sinyal Telekomunikasi Kawasan Wisata Terancam
“Lebih baik kita membuka karpet merah sehingga investasi bisa masuk,” ujarnya pada kesempatan yang sama.
Sementara itu, Ketua Umum Peratin Kamilov Sagala mendorong pembentukan undang-undang (UU) baru agar industri dapat tumbuh sehat. Ia menegaskan bahwa infrastruktur digital sepenuhnya dibangun oleh swasta sehingga kepastian hukum perlu dijamin.
Baca Juga
Aspimtel Desak Hentikan Monopoli Menara di Badung, Sinyal Telekomunikasi Kawasan Wisata Terancam
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Fasilitasi Pemanfaatan Bersama Infrastruktur Pasif Ditjen Infrastruktur Digital Kemenkomdigi M. Hilman Fikrianto menegaskan penggelaran infrastruktur harus mengedepankan prinsip transparan, akuntabel, dan efisien.
“Pemerintah dan industri perlu mencari jalan tengah agar investasi tetap berjalan tanpa membebani daerah,” tutup Hilman.

