Kadin Indonesia Cermati Kenaikan Tarif Pajak Hiburan
JAKARTA, investortrust.id - Plh Ketua Umum Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi mencermati kenaikan tarif pajak hiburan yang dimuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Menurut Yukki, implementasi kenaikan pajak hiburan ini akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata.
“Ini tentunya berdampak negatif terhadap sektor pariwisata secara umum dan rantai pasok khususnya pasca Covid-19 yang memukul sektor ini,” kata Yukki, dalam webinar “Bola Panas Kenaikan Pajak Hiburan” yang digelar investortrust.id, Rabu (31/1/2024).
Sebagai payung utama pengusaha, Yukki mengatakan Kadin Indonesia mencermati perhatian pelaku usaha yang menyatakan keresahan terhadap implementasi UU HKPD ini. Salah satu kekhawatiran pelaku usaha yaitu akan menurunnya minat wisatawan yang mengunjungi destinasi wisata.
“Serta kenaikan tarif harga pada industri hiburan yang memberikan efek turunan pada industri penyokongnya. Bahkan potensi pemutusan hubungan kerja pada sektor terkait,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Ida Ayu Nyoman Candrawati mengatakan sektor pariwisata menjalani pemulihan setelah pandemi Covid-19. Ini dibuktikan dengan melonjaknya wisatawan di Pulau Dewata ini pada 2023.
“Kalau dilihat wisatawan mancanegara, targetnya hanya 4,5 juta. Kita berbahagia sekali sampai tahun 2023 sudah mencapai melebihi dari target sekitar 5,2 juta, tepatnya 5.285.822 orang. Namun demikian, kita belum mencapai jumlah kunjungan wisatawan mancanegara di 2019 yang mencapai 6,2 juta orang,” kata Ida.
Dari sisi wisatawan nusantara, pemulihan juga belum sepenuhnya terjadi. Pada 2023, Ida mencatat terjadi pergerakan wisatawan nusantara sebanyak 9,8 juta orang dari target 7 juta orang.
“Tetapi kelihatannya belum sekali seperti di tahun 2019, yang saat itu mencapai 10,5 juta (orang),” ujar dia.

