Ini Jurus Pemprov Bali untuk Menyiasati Kenaikan Pajak Hiburan
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Bidang Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Ida Ayu Nyoman Candrawati mengungkapkan, pemerintah daerah (pemda) se-Bali sedang menyiapkan peraturan kepala daerah (perkada) tentang pemberian insentif fiskal bagi industri hiburan.
Langkah ini ditempuh untuk menyiasati dan mengurangi beban penetapan tarif pajak hiburan yang termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Baca Juga
“Rapat menyepakati penyelesaian perkada itu paling lambat pertengahan Februari 2024. Sebab, insentif fiskal harus ditetapkan perkada di masing kabupaten kota,” kata Ida dalam webinar “Bola Panas Kenaikan Pajak Hiburan” yang digelar investortrust.id di Jakarta, Rabu (31/01/2024).
Ida menjelaskan, pemberian insentif untuk pajak hiburan tidak akan sama di masing-masing pemda. Soalnya, potensi dan kondisi di masing-masing pemda berbeda-beda. Kabupaten Badung yang tadinya menetapkan tarif pajak hiburan sebesar 40% turut memberi insentif fiskal. “(Kabupaten) Badung, misalnya, memberi insentif fiskal sebesar 15%” tutur dia.
Selain Kabupaten Badung, menurut Ida Ayu Nyoman Candrawati,Kota Denpasar berencanamemberikan insentif 15% atau naik dari rencana sebelumnya 10%.
Di samping menunggu perkada insentif fiskal, kata Ida,Pemprov Bali mencermati pengajuan uji materi (judicial review) yang dilakukan asosiasi pengusaha spa. Tujuannya agar spa diluarkan dari kategori hiburan.
Baca Juga
Mendagri Sebut Pemprov Bali Sudah Beri Insentif Pajak Hiburan, Jakarta Menyusul?
“Ini perlu proses panjang. Tapi untuk perkada insentif fiskal itu, Pj Gubernur (Sang Made Mahendra Jaya) meminta paling lambat pertengahan Februari (2024) sudah ditetapkan. Dengan demikian, permasalahan pajak di masing-masing kabupaten/kota ini sudah bisa diselesaikan,” papar dia.
Dia menegaskan, pemberian insentif fiskal oleh kepala daerah diatur pasal 101 UU HKPD. Berdasarkan pasal itu, pemda dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha dan jasa hiburan berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan atau sanksinya.

