Mendagri Sebut Pemprov Bali Sudah Beri Insentif Pajak Hiburan, Jakarta Menyusul?
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah memberikan insentif untuk menurunkan beban tarif pajak hiburan.
Belain terkait pajak hiburan tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Tito mengatakan Pemprov Bali telah menggunakan insentif yang termuat dalam pasal 101 UU HKPD.
"Saya Zoom meeting dengan Gubernur Bali dan bupati wali kota se-Bali, mereka sudah rapat mengundang para pengusaha tempat hiburan itu dan kemudian mereka sudah akan menggunakan pasal 101 untuk memberikan insentif," kata Tito di kantor Kementerian Koordinator bidang Pariwisata, Jakarta, Senin (29/1/2024).
Baca Juga
Tito mengatakan insentif yang diberikan di bawah 40%. Selain Bali, kata dia, ada kemungkinan Pemprov DKI Jakarta juga akan memberikan insentif kepada pengusaha hiburan.
"Mereka akan mengumpulkan para pengusaha dulu untuk kira-kira berapa yang idealnya yang kira win-win," ujar dia.
Tito mengatakan tarif bawah pajak hiburan sebesar 40% memang tidak bisa diturunkan. Tetapi, pemerintah daerah (pemda) memiliki kewenangan untum mengurangi beban pajak tersebut lewat insentif.
"Semua itu di dalam aturan itu disebutkan bisa inisiatif dari permintaan pengusaha tapi ada juga poinnya ada dalam rangka untuk mendorong pembangunan program daerah. Artinya bisa langsung dari pemerintah daerah untuk memberikan itu (insentif)" ucap dia.
Baca Juga
Selain DKI Jakarta dan Bali, Tito mengatakan Sumatera Barat dan Jawa Barat juga mengubah penetapan tarif pajak hiburan. Dia mengatakan dua provinsi itu menurunkan tarif pajak hiburan dari yang sebelumnya 75%.
Tito mengatakan penurunan tarif yang dikenakan berkisar antara 40-50%. "Yang baru saya pantau dari daerah Bali, tapi saya mendorong daerah-daerah lain untuk kesinambungan nanti lapangan pekerjaan, dan kesulitan usaha pasca Covid-19, kita mendorong untuk mereka menggunakan kewenangan diskresi yang diberikan dari UU itu pasal 101," ujar dia.

