Kemendag Layani 6.018 Aduan Konsumen Sepanjang 2023
JAKARTA, Investortrust.id – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) berikan kepastian hukum dan perlindungan kepada seluruh konsumen Indonesia dengan melayani 7.707 laporan konsumen yang terdiri atas pengaduan, pertanyaan, dan informasi sepanjang 2023.
“Sepanjang 2023, Ditjen PKTN melayani 7.707 laporan konsumen yang meliputi 6.018 pengaduan konsumen, 1.274 pertanyaan, dan 415 informasi. Sebanyak 7.704 laporan pengaduan (99 persen) berhasil selesai. Sementara itu, tiga pengaduan sektor perumahan sedang diproses,” demikian disampaikan Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang dalam pernyataannya yang diterima Jumat (5/1/2024).
Pengaduan konsumen yang diterima Kementerian Perdagangan berasal dari berbagai saluran layanan, yaitu aplikasi pesan WhatsApp di 085311111010, surat elektronik di pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, situs webdi simpktn.kemendag.go.id,dan telepon melalui (021)3441839.
Pengaduan konsumen juga dapat dilakukan dengan bersurat maupun datang langsung ke Ditjen PKTN. Moga menambahkan, pengaduan konsumen meliputi Sembilan sektor, yaitu sektor obat dan makanan, elektonik/kendaraan bermotor, jasa keuangan, jasa pariwisata, perumahan, listrik/gas, jasa telekomunikasi, jasa kesehatan, dan jasa transportasi.
Selain itu terdapat dua instrument pendukung, yaitu jasa logistik dan niaga-el.
Kementerian Perdagangan, kata Moga, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah provinsi yang menangani perlindungan konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK), dan kepolisian dalam penyelesaian pengaduan konsumen.
Moga menambahkan, pengaduan konsumen dapat dikategorikan telah selesai apabila konsumen telah menerima hasil klarifikasi dari pelaku usaha dan mengonfirmasi pengaduan telah selesai.
“Penyelesaian pengaduan konsumen dapat dikategorikan telah selesai apabila konsumen menerima hasil klarifikasi dari pelaku usaha dan mengonfirmasinya. Pengaduan juga dinyatakan selesai apabila terjadi kesepakatan antara pelaku usaha dan konsumen,”ujarnya.
Jika kedua belah pihak tidak menerima atau tidak sepakat, kami menyarankanuntuk melanjutkan ke BPSK atau ke pengadilan. Lalu, pengaduan tersebut dinyatakan telah selesai ditangani di Kementerian Perdagangan,”ujar Moga.

