Dewas KPK Terima 67 Aduan Selama 2023, Hanya 3 yang Disidang
JAKARTA, investortrust.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menerima sebanyak 67 pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pegawai dan pimpinan KPK selama 2023. Selain itu, Dewas KPK juga menerima 82 pengaduan terkait laporan nonetik.
"Pengaduan masyarakat, etik ada 67 pengaduan dan nonetik 82 pengaduan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di dalam konferensi pers kinerja Dewas KPK tahun 2023 di Gedung ACLC, Jakarta, Senin (15/1/2024).
Baca Juga
Rabu, Dewas KPK Mulai Gelar Sidang Etik soal Pungli di Rutan
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan, dari 67 pengaduan, 65 di antaranya merupakan laporan baru pada 2023, sementara dua lainnya dilaporkan dari 2022. Dari puluhan laporan itu, terdapat sejumlah laporan yang sejenis. Untuk itu, Dewas menyatukan laporan yang sama sehingga menjadi 18 laporan. Kemudian, Dewas melakukan klarifikasi sebanyak 31 kali.
Selanjutnya, Dewas KPK meningkatkan 21 laporan ke tahap pemeriksaan pendahuluan, dan satu laporan peralihan dari 2022. Dari 22 laporan itu, terdapat enam laporan yang dinyatakan cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik.
Dikatakan, tiga laporan yang sidang etiknya telah digelar oleh Dewas KPK pada 2023, sementara tiga laporan lainnya digelar tahun 2024. Kemudian, terdapat 16 laporan yang dinyatakan tidak cukup bukti atau alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik.
"Tiga telah dilanjutkan ke sidang etik, yang dua terbukti," tutur Albertina.
Dua perkara dugaan etik itu salah satunya, mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Dewas memutuskan menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri yang terbukti melanggar kode etik karena bertemu mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo yang berperkara di KPK, tidak jujur melaporkan LHKPN, dan terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara.
"Kasus FB (Firli Bahuri), dijatuhi sanksi berat," ungkap Albertina.
Baca Juga
Dewas KPK Benarkan Alex Marwata dan Nurul Ghufron Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Etik
Dalam putusannya, Dewas meminta Firli mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Kemudian, sidang dugaan pelanggaran etik oleh seorang pegawai berinisial M yang dijatuhi sanksi sedang. Satu sidang lainnya, yakni dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak terkait komunikasi dengan Kabiro Hukum Kementerian ESDM, Idris Sihite. Dewas KPK memutuskan Tanak tidak terbukti melanggar etik. .
"Satu tidak terbukti, kasus JT (Johanis Tanak)," ucap Albertina.
Sementara, tiga sidang etik yang masih dalam proses, yakni perkara pengaduan dari luar, pengaduan dari Sawit Watch, serta perkara pungli di Rutan KPK.

