93 Pegawai KPK Bakal Disidang Etik Terkait Pungli di Rutan
JAKARTA, investortrust.id - Sebanyak 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Nyaris 100 pegawai KPK itu disidang atas dugaan pelanggaran etik terkait pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.
"Pungli sudah mau sidang. Banyak ya, 93 orang kalau enggak salah ingat," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho.
Baca Juga
Setelah Firli, 2 Pimpinan KPK Tersandung Dugaan Pelanggaran Etik Terkait SYL
Albertina mengaku belum mengetahui tanggal pasti digelarnya sidang etik terhadap 93 pegawai KPK tersebut. Albertina Ho hanya memastikan sidang etik digelar pada bulan ini.
"Belum tau tanggalnya, tetapi akan disidangkan," katanya.
Albertina menyebut angka pungli di rutan yang ditemukan Dewas KPK jauh lebih besar dari temuan awal sebesar Rp 4 miliar. Namun, nominal pungli masuk ranah pidana.
"Nilainya lebih (dari Rp 4 miliar tetapi yg untuk nilai itu jelasnya pidananya ya. Kalau kita (Dewas KPK) di etik. Ada nilai-nilanya juga tetapi kan kita tidak terlalu mendalami masalah nilai ya," katanya.
Baca Juga
Dewas Ungkap KPK Sedang Usut Dugaan Keluarga SYL Atur Pengadaan Sapi di Kementan
Diketahui, Dewas KPK membongkar dugaan pungli di rutan KPK. Setidaknya terdapat setoran Rp 4 miliar yang terjadi dalam kurun waktu Desember 2021-Maret 2022. Dewas kemudian melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK lantaran hanya bisa menangani kasus etik pegawai lembaga antirasuah saja.

