Rabu, Dewas KPK Mulai Gelar Sidang Etik soal Pungli di Rutan
JAKARTA, investortrust.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mulai menggelar sidang etik dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK, Rabu (17/1/2024). Terdapat 93 pegawai KPK yang bakal diadili atas dugaan pelanggaran etik tersebut.
"Kasus pungli rutan mulai disidangkan nanti hari Rabu tanggal 17 dan seterusnya," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho dalam konferensi pers kinerja Dewas KPK tahun 2023 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).
Dikatakan, Dewas KPK membagi perkara dugaan pungli di rutan menjadi sembilan perkara. Enam perkara dengan terperiksa sebanyak 90 pegawai akan disidang mulai 17 Januari 2024. Sementaram tiga perkara lainnya disidang setelah enam perkara tersebut diputus.
"Yang disidangkan di dalam enam berkas itu 90 orang dan tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang, jadi ada tiga orang," kata Albertina.
Dalam menangani dugaan pungli di rutan ini, Dewas KPK telah memeriksa 169 orang dari internal dan 27 orang yang merupakan mantan tahanan KPK. Selain itu, Dewas juga memeriksa 137 orang yang pernah bertugas di rutan. Dari jumlah itu, 93 orang dibawa ke sidang etik dan sisanya dinyatakan tidak cukup alasan untuk dibawa ke sidang etik.
"Ada satu orang sudah diberhentikan. satu orang lagi bukan insan komisi," katanya.
Dari pemeriksaan Dewas para terperiksa diduga menerima uang dari tahanan dan keluarganya. Nominal yang mereka terima paling sedikit Rp 1 juta. Namun, terdapat pegawai yang diduga menerima Rp 504 juta. Secara total, puluhan pegawai KPK itu menerima uang pungli sekitar Rp 6,1 miliar.
"Tentu saja nilainya akan berbeda dengan teman-teman di penyelidikan," katanya.
Diketahui, Dewas KPK membongkar dugaan pungli di rutan KPK. Setidaknya terdapat setoran Rp 4 miliar yang terjadi dalam kurun waktu Desember 2021-Maret 2022. Dewas kemudian melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK lantaran hanya bisa menangani kasus etik pegawai lembaga antirasuah saja.

