Lebih dari 50 Pegawai KPK Terseret Pungli di Rutan, Diduga Turut Terima Uang
JAKARTA, investortrust.id - Sebanyak lebih dari 50 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terseret kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Puluhan pegawai lembaga antikorupsi itu diduga turut menerima uang hasil pungli terhadap tahanan atau keluarganya.
"Itu yang nerima duit ada 50 orang lebih," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/1/2024).
Baca Juga
KPK sedang mengusut kasus dugaan pungli di rutan ini. Dalam menyelidiki kasus ini, KPK telah meminta keterangan terhadap sekitar 190 orang. Dari proses penyelidikan sejauh ini, KPK telah memetakan pihak yang menjadi pelaku utama maupun pasif.
"Sudah terpetakan. Saya pikir karena penyelidikan saya kita sudah dapat banyak keterangan saksi dan alat bukti dan pada umumnya mereka kooperatif mengakui," tutur Alex.
Bahkan, Alex menyebut KPK sebetulnya telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus pungli di rutan ini. Penetapan tersangka tinggal menunggu gelar perkara atau ekspose.
"Belum (ada tersangka) kan belum ada penyidikan belum diekpose, tetapi dari proses penyelidikan sudah cukup dua alat bukti itu sudah cukup tinggal kita tunggu ekspose aaja. Itu perkara yang terang benderang lebih terang dari sinar matahari katanya," ucap Alex.
Selain penanganan pidana, para pegawai yang terlibat juga bakal dikenai sanksi etik. Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan menggelar sidang etik terhadap 93 pegawai KPK terkait pungli di rutan ini.
KPK mendukung Dewas menyidangkan puluhan pegawai tersebut. Sidang etik dinilai sebagai bentuk komitmen menjaga muruah KPK.
Baca Juga
Dewas KPK Benarkan Alex Marwata dan Nurul Ghufron Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Etik
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri meyakini Dewas KPK bakal profesional dan independen dalam menangani dugaan praktik pungli tersebut, termasuk saat menyidangkan para pegawai yang terlibat. Putusan etik yang dijatuhkan Dewas nantinya akan menjadi bahan tim penindakan KPK untuk memproses hukum para pegawai yang terlibat praktik pungli tersebut. Putusan etik juga akan dimanfaatkan untuk penegakan disiplin.
"Atas putusan tersebut nantinya juga bisa menjadi pengayaan bagi tim di penindakan dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsinya. Demikian halnya terkait penegakan disiplin pegawai oleh Inspektorat ataupun Ke-SDM-an KPK," kata Ali.

